banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pematokan Tanah di Nambangan, PT. PAP: Tidak Ada Upaya Penyerobotan Tanah Warga Ataupun Aset Pemkot

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Rencana pematokan tanah di Jalan Nambangan Perak, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak Surabaya, yang dilakukan PT. Prima Abadi Propertindo (PAP) Surabaya, tidak ada upaya penyerobotan tanah warga ataupun Aset Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos).

Hal tersebut dikatakannya, Eduard selaku pihak kuasa dari PT. PAP Surabaya, bahwa pihaknya melakukan pengecekan dan pemberian tanda (Patok-red), untuk aset PT. PAP sesuai dengan peta bidang di Jalan Nambangan Perak Surabaya.

banner 300x250

“Tidak ada upayadari kita PT. PAP untuk melakukan penyerobotan tanah warga ataupun Aset Pemkos,” ungkapnya, seusai duduk bersama warga di Kantor Kelurahan Kedung Cowek Surabaya, pada Rabu Siang (02/08/2022).

Namun, banyak warga berdatangan dan berusaha menolak. Setelah dijelaskan dan mediasi bersama, yang dibantu dengan pihak Kelurahan Kedung Cowek Surabaya.

“Kami ucapkan terima kasih sama pihak kelurahan Kedung Cowek Surabaya yang telah mefasilitasi warga dan pihak kita dari PT. PAP untuk duduk bersama guna untuk mencari solusi,” kata Eduard.

Menurut Eduard, isu yang berkembang bahwa aset ini milik PT. Kapal Api itu salah. Kebetulan PT. PAP dibawah naungan PT. Kapal Api karena kepemimpinan dengan Direktur yang sama.

“Berdasarkan peta bidang, total luas tanah tersebut sekitar 9 (Sembilan) Ha. Sedangkan 6 (enam) Ha sudah clear, namun sekitar 3 (tiga) Ha, masih dipersoalkan,” lanjutnya.

Ia juga berharap kepada warga, tidak perlu khawatir, karena berdasarkan peta bidang dan undang-undang. Dan apabila ada pembangunan dilokasi, maka 40% harus disiapkan untuk Fasilitas Umum (Fasum).

“Jadi, seumpama kita melakukan pembangunan. Maka yang harus di bangun hanya 60%. Sedangkan yang 40% diperuntukkan Fasum karena sudah ada dalam peraturan perundang-undangan,” terang Eduard.

“Jadi terkait hal tersebut, kami harap warga tidak usah khawatir,” harapnya.

Disingung tanah tersebut apakah ada bangunan ataupun rumah warga. Eduard menjelaskan, tidak ada rumah ataupun bangunan. Hanya saja berupa Tambak.

“Intinya kami tetap membuka ruang mediasi dan masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Sementara itu salah satu perwakilan warga mengatakan, bahwa sebenarnya kami sudah mengajukan surat ke BPN dan pemkot Surabaya, namun belum mendapatkan balasan. Pada intinya warga meminta tanah tersebut, untuk fasum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Karena kalau ada warga yang meninggal dunia, saat memakamkannya jauh. Harus lewat Suramadu,” urai Manap yang merupakan Sekertaris LPMK Kelurahan Kedung Cowek.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun ini, bahwa tanah ini awalnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu dihibahkan kepada Korem yang diperuntuhkan oleh Janda-janda tentara dan purnawirawan kemudian dibeli oleh PT Prima Abadi Propertindo, namun tanah tersebut dikelola warga untuk ditamami udang, ikan (tambak). (Ros)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130