banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pembobolan Uang di Rekening Puskesmas TAKAL Surabaya Terungkap, ini Modusnya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Terkait pembobolan uang di rekening milik salahsatu Puskesmas di Tanah Kali Kedinding (TAKAL) Surabaya, akhirnya terungkap oleh Polisi. Pelaku berjumlah 3 orang berhasil dibekuk.

Dari masing-masing identitasnya adalah AA (19 tahun), dan WW (31 tahun) serta SH (50 tahun), asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

banner 300x250

Kekompakan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka untuk menguras uang puluhan juta rupiah didalam rekening milik Puskesmas TAKAL Surabaya, diduga menggunakan modus Phishing.

Seperti apa yang disampaikan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa bersama Kasihumas Iptu Suroto, dalam kegiatan Konferensi Pers pada hari Rabu (30/08/2023).

“Ketiga tersangka yang kita diseret ini, merupakan pelaku pembobolan sejumlah uang jutaan rupiah di dalam rekening milik Puskesmas TAKAL Surabaya, pada Bulan Mei 2023 yang lalu,” ungkap AKP Arief Ryzki Wicaksana, dihadapan wartawan.

Tertangkapnya tiga orang tersangka ini, merupakan bukti kerja keras Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Mustofa dalam melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun modus yang digunakan, yakni sebelumnya para tersangka menyebarkan berita Hoaks seperti Form Link terkait perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BNI mobile atau internet banking melalui WhatsApp.

“Kebetulan korban menerima Form Link dan mengisi sesuai data-datanya. Tanpa di sadari akun mobile banking korban langsung dikuasai oleh para tersangka sehingga dengan leluasa menguras isi saldo yang ada di rekening korban,” kata AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Ia juga menjelaskan, terungkapnya setelah pegawai Puskesmas berinisial DIP (33 tahun), mengetahui uang dalam rekening berangsur-angsur terkuras dan raib. Selanjutnya menghubungi EK (53 tahun) selaku kepala Puskesmas TAKAL Surabaya.

“Keduanya langsung pergi ke Bank untuk menanyakan terkait Form Link tersebut dan dijelaskannya oleh pihak Bank bahwa tidak ada layanan tersebut, kemudian lapor kepada kami pihak Kepolisian,” jelas AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dengan adanya bukti laporan, Menurut AKP Arief Ryzki Wicaksana, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara mendalam dan mengarah kepada ketiga tersangka ini.

“Alhamdulillah kasus ini terungkap, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” tandasnya.

“Untuk mengganjar perbuatannya kita akan terapkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara,” tutupnya. (Ros)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130