Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Penganiayaan Wartawan di Sumenep, Berujung Damai. Danlanal Batuporon ; Oknum TNI-AL Yang Akan Ditindak Tegas

banner 2500x130

Sumenep |nusantarajayanews.id – Terkait adanya penganiayaan terhadap wartawan oleh anggota TNI-AL di Sumenep, berakhir dengan permintaan maaf oleh Danlanal Batuporon atas kesalahan anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan.

Sebelumnya, seorang wartawan Erfandi pada Sabtu malam, (29/7/2023) melihat hal mencurigakan, seseorang membeli BBM di sebuah Pom bensin diangkut motor roda 3 mengarah ke Pelabuhan Kalianget.

banner 1000x130

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Erfandi membuntuti sampai di Satpam pos pelabuhan, selanjutnya menanyakan prihal tersebut, tetapi malah mendapat pukulan.

Selanjutnya oknum tersebut, merampas dompet dan handphonenya, dipaksa merayap di tanah. dipaksa minum BBM, diancam akan diceburkan ke tengah laut, ditodong pistol, dikatai jancuk, babi, anjing, bajingan, media tai, serta ditodong pistol oleh pria berbadan tegap.dan diancam akan dilubangi kepalanya.

Bahkan disekap semalam di sebuah ruangan dekat dermaga yang biasa digunakan Patroli Keamanan Laut (Patkamla). Dan dipaksa menanda-tangani pernyataan tidak akan memperpanjang masalah serta diancam akan dicari bila mempermasalahkan.

Selanjutnya korban (Erfandi) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan telah dilakukan visum.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media nusantarajayanews.id, Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya Kentriko, SH., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Terkait kasus diatas memang benar ada laporan tentang pengeroyokan terhadap saudara Erfandi dan langkah penyidik sedang mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa diatas.

“Namun dikarenakan dari penyelidikan awal indikasi pelakunya dari instansi samping, maka akan melimpahkan ke pihak samping, dan kasus tersebut sudah diselesaikan.” ujar Kapolres. Kamis (3/8/23).

Sementara Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal Batuporon) Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar langsung menemui Erfandi korban penganiayaan terhadap Wartawan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

Pertemuan ini berlangsung di Mami Muda sebelah timur areal Taman Bunga Kota Sumenep, Madura, pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan disaksikan beberapa rekan media.

Saat pertemuan berlangsung Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar mewakili Pimpinan TNI-AL meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Kehadiran saya ke sini yang pertama untuk memohon maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anggota saya. Sebagai Komandan, kesalahan anak buah merupakan kesalahan saya,” ujar Danlanal Batuporon.

Selain kepada korban dan keluarga, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar juga meminta maaf kepada rekan-rekan Jurnalis dan masyarakat Sumenep atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.

Danlanal Batuporon menerangkan, sesungguhnya kejadian tersebut dipicu kesalah pahaman pada saat anggota ABK Patkamla KMC Giliyang membeli BBM Non Subsidi jenis Dexlite di Pom Bensin di Jalan Raya Kalianget, Sumenep.

“Dimana BBM Non Subsidi itu akan dipergunakan untuk bekal ulang Patkamla KMC Giliyang yang sedang melaksanakan operasi patroli rutin Alur Perairan Timur Surabaya (APTS),” jelasnya.

Kendati begitu, Danlanal Batuporon menegaskan akan menindak tegas personel yang terlibat penganiayaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI Angkatan Laut dan keempat pelaku tersebut tidak ditempatkan di Kabupaten Sumenep kembali. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130