MAGETAN, nusantarajayanews.id – Kolaborasi antara Pengabdian Kepada Masyarkat (PKM) Hukum Unesa dengan Pemerintah Desa Rejomulyo dinilai akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
PKM ini bertemakan optimalisasi penyusunan peraturan desa (perdes) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa (pemdes) yang baik. Program ini berfokus pada penyelarasan praktik tata kelola lokal dengan kerangka hukum yang berlaku dan warisan budaya unik masyarakat.
Peraturan desa yang dimiliki tempat khusus dalam langkah peraturan perundang -perundangan karena dampaknya pada kehidupan sehari-hari warga desa dan integrasinya dengan hukum nasional, memiliki tantangan ganda yang ingin diselesaikan oleh program ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (9/8/2023) di Balai Desa Rejomulyo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Tim PKM Hukum Unesa yang terdiri dari Ketua Hananto Widodo, dengan anggota Sulaksono, Elisabeth Septin Puspoayu, Irfa Ronaboyd, dan Intan Lovisonnnya.
Ketua Tim PKM Hukum Unesa Hananto Widodo mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk memberdayakan desa Rejomulyo dalam bentuk praktik tata kelola yang efektif, transparan, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa Rejomulyo.
“Pembentukan peraturan desa diminati oleh banyak desa. Apa hubungannya dg tata kelola pemerintahan yg baik? Krn pembentukan perdes merupakan wewenang kepala desa dan dibahas bersama dan disepakati oleh BPD. Pemerintahan beda dengan pemerintah,” kata Hananto saat dihubungi lewat chat WhatsApp, pada hari Kamis (10/8/2023) kemarin.
Menurut Hananto, kepatuhan hukum ini adalah penyelarasan peraturan lokal dengan kerangka hukum yang lebih tinggi menjamin konsistensi, legalitas, dan keberlakuan.
“Program ini akan membimbing pengembangan peraturan yang menghormati dan patuh pada hukum da3rah dan nasional, mempromosikan lingkungan hukum yang koheren,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Unesa, Hananto Widodo.
Hananto mengungkapkan,bahwa menyusun peraturan desa (perdes) tentu berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dan paling utama adalah asas keterbukaan, karena asas keterbukaan merupakan syarat dari lahirnya partisipasi masyarakat.
“Perdes yang baik adalah yang lahir dari partisipasi masyarakat,” ungkap Hananto.
Pakar Hukum Tata Negara Unesa, Hananto menjelaskan bahwa pemangku kepentingan desa, termasuk pejabat desa dan para pemimpin masyarakat, dapat memperkuat pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum, penyusunan peraturan, dan tata kelola yang efektif.
“Program ini sebagai menjembatani kesenjangan antara kearifan desa dan aspek hukum modern. Dengan melibatkan pemangku kepentingan desa, harapannya dapat mendorong rasa memiliki terhadap peraturan yang mengatur kehidupan mereka, yang pada akhirnya akan berkobar pada desa yang lebih harmonis dan sejahtera,” tutup Hananto. (red)