banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Polda Metro Jaya Batasi Kendaraan Angkutan Barang di Tol Jakarta Saat KTT ASEAN Berlangsung

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |nusantarajayanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., mengatakan rencana itu merupakan hasil dari keputusan dalam rapat bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Minggu (27/8/2023),

banner 300x250

“Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa, 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Minggu (27/8/23).

Adapun ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut yakni:

1. Tol Cawang – Tomang – Pluit

2. Tol Tomang – Pluit

3. Tol Kembangan – Tomang

4. Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit – Kamal Muara).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Latif Usman juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kriteria kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan atau diizinkan melintas, di antaranya yakni kendaraan yang mengangkut kebutuhan sehari-hari.

Berikut merupakan kriteria kendaraan pengangkut barang yang mendapat pengecualian dari pemberlakuan pembatasan kendaraan selama tanggal 5-7 September 2023:

A. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)

B. Ternak

C. Hantaran pos dan uang

D. Pangan pokok terdiri atas Sembako.

E. Air minum dalam kemasan;

F. Pakan Ternak.

(Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130