Jakarta |nusantarajayanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., mengatakan rencana itu merupakan hasil dari keputusan dalam rapat bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Minggu (27/8/2023),
“Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa, 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Minggu (27/8/23).
Adapun ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut yakni:
1. Tol Cawang – Tomang – Pluit
2. Tol Tomang – Pluit
3. Tol Kembangan – Tomang
4. Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit – Kamal Muara).
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Latif Usman juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kriteria kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan atau diizinkan melintas, di antaranya yakni kendaraan yang mengangkut kebutuhan sehari-hari.
Berikut merupakan kriteria kendaraan pengangkut barang yang mendapat pengecualian dari pemberlakuan pembatasan kendaraan selama tanggal 5-7 September 2023:
A. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
B. Ternak
C. Hantaran pos dan uang
D. Pangan pokok terdiri atas Sembako.
E. Air minum dalam kemasan;
F. Pakan Ternak.
(Red)