Surabaya |nusantarajayanews.id,- Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 atas kinerja Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan pencurian dengan pemberatan curat dan curah.
Supaya dapat mengetahui kinerja akhirnya Polda Jatim mengadakan confrensi pres reales yang dipimpin oleh wadirtreskrimum Polda Jatim. Pada hari Selasa 15 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB bertempat di gedung Polda Jatim.
Ini adalah merupakan kinerja yang sangat bagus terhadap subdit Ditreskrimum Polda Jatim, pertama kali mengamankan tersangka yang telah melakukan pembobolan atau di pencurian rumah kosong.
Identitas Pelaku Bobol Rumah Kosong yang berhasil diketahui identitas ialah 1. SA als. SIUT (Pelaku Curat), 44 tahun Kec Sidokare Kab Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Merupakan (Residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan). AA (Pelaku Curat), 54 tahun, Kec. Gebang Kab Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. (Residivis 2. tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan). SO (Pelaku Curat), Bangkalan, 47 tahun, Kec. Sidokare Kab. Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. 4. BF (Pelaku Curat), 39 tahun, Islam, Kec. Sidokumpul Kab. Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. AM als. TUMPER (Pelaku Curat), 47 tahun, Islam, Karyawan swasta, Kec. Pucang Kab. Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. (Residivis tahun 2014 PN Denpasar). PW (Pelaku Penadahan), 48 tahun, Islam, Karyawan swasta, Kec. Pekauman Kab. Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. AS als BOY (Pelaku Penadahan), 45 tahun, Islam, Wiraswasta, Kel. Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian.
Tersangka pencurian curanmor juga diketahui identitas adalah SA (Residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari lapas), 39 tahun, Islam, Buruh harian lepas, Kec. Balung Kab. Jember berperan sebagai eksekutor dan joki. NA (Residivis 363 pelaku curanmor), 41 tahun, Islam, Wiraswasta, Kel. Tamansari Kec. Wuluhan Kab. Jember berperan sebagai eksekutor dan joki. KS (Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari lapas), 37 tahun, Islam, Petani, Ds. Pondok Joyo Kec. Semboro Kab. Jember berperan sebagai vana mengawasi sekitar.
“Wilayah Jawa Timur ada 14 laporan polisi yang telah dilakukan oleh tersangka, kemudian dari 14 laporan polisi tersebut sekitar 9 TKP. Itu kita berhasil mengamankan ketujuh tersangka, 7 pelaku itu merupakan seorang yang melakukan penjahat dan 2 orang tersangka merupakan penadah” Katanya Wadirtreskrimum Polda Jatim.
Barang bukti dari CURAT RUMAH KOSONG 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra warna putih No Pol N 1180-PJ(sarana melakukan tindak pidana). 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki Ertiga warna Silver No Pol W 1688 VU(sarana melakukan tindak pidana). 1 (satu) buah TV merk LG uk 55 inch (BB TKP Malang): 1 (satu) buah TV merk Samsung uk 55 inch (BB TKP Bali) 5. 1 (satu) buah TV merk Samsung uk 42 inch (BB TKP Ball).1 (satu) buah TV merk Sharp uk 42 inch (BB TKP Ball). 1 (satu) buah TV merk Sharp uk 42 inch (BB TKP Bali) 5 (lima) buah jam tangan (BB TKP Bali). 1 (satu) buah TV merk Polytron uk 32 inch (BB TKP Bojonegoro). 1 (satu) buah laptop wama hitam merk acer (BB TKP Bojonegoro). 1 (satu) buah laptop wama silver (BB TKP Situbondo). 1 (satu) buah pipa paralon. 1 (satu) buah gunting (alat digunakan untuk merusak rumah). 1 (satu) buah kunci inggris (alat digunakan untuk merusak rumah). 1 (satu) buah kubut (alat digunakan untuk merusak rumah). 1 (satu) buah gergaji (alat digunakan untuk merusak rumah). 2 (dua) buah kater (alat digunakan untuk merusak rumah). 2 dua) buah kunci L (alat digunakan untuk merusak rumah). 2 dua) buah linggis (alat digunakan untuk merusak rumah): 20. 2 dua) buah palu (alat digunakan untuk merusak rumah). 3 (tiga) buah Tas punggung (BB TKP Bojonegoro). 3 (tiga) buah tang potong (alat digunakan untuk merusak rumah). 5 (lima) buah obeng (alat digunakan untuk merusak rumah). 6 (enam) bush Plat Nomer 25. 1 (satu) buah kaos warna hitam kuning bertuliskan GOWESER (pakaian yangdipakai TKP Bojonegoro). 26 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan PERFUME, 1 (satu) buah celana kain warna hitam (pakaian yang digunakan TKP Bojonegoro). 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk cardinal. 1 (satu) buah liontin (BB TKP Bojonegoro). 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan R. 1 (satu) buah topi warna abu-abu bertuliskan SEMEN GRESIK (yang digunakan TKP Bojonegoro). 1 (satu) buah raket tenis warna merah (BB TKP Bangkalan). 1 (satu) buah bola tenis (BB TKP Bangkalan); 1 (satu) buah senjata mainan (digunakan pada saat melakukan tindak pidana). 1 (satu) buah camera merk Sony warna hitam (BB TKP Bojonegoro): 36. 1 (satu) buah sepeda lipat merk pacific warna hitam (BB TKP Jombang). 1 (satu) Buah Drone merk DJI (BB TKP Jombang). 2 dua) buah kamera.1 (satu) buah jam tangan warna hitam chrome (BB TKP Bojonegoro). Uang tunai senilai Rp 5.655.000.
“Modus operandi yang dilakukan kejahatan ialah keliling setiap Sabtu dan Minggu untuk mencari rumah setiap di perumahan, akhirnya melihat salah satu rumah yang lampu nya menyala kemudian sipelaku mematikan nya. Kalo pihak rumah belum muncul berarti rumah nya kosong, kemudian pelaku langsung melakukan pembobolan dirumah tersebut untuk bisa mengambil barang yang ada dirumah tersebut” Imbuhnya.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1 ke 4 dan 5 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 tahun penjara.
Subdit Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kejahatan pengambilan curanmor yang telah merugikan oleh korban.
Bukan hanya modus operandi dari pencurian pemberatan rumah, ada juga modus operandi yang sangat licik dilakukan oleh ketiga tersangka saat hendak ingin mengambil sepeda motor dari korban.
“Modus operandi yang telah dilakukan pengambilan sepeda motor ialah kedua tersangka melakukan pembobolan pada kontak sepeda motor oleh tersangka agar bisa dibawa, dan satu tersangka melakukan pengawasan supaya agar aman terkendali bisa tidak dapat diketahui oleh warga” Ujarnya.
Barang bukti dari curanmor 3 Buah mata kunci T. 1 Buah gagang kunci T. 2 Buah dompet warna hitam. 1 Buah jam tangan warna gold milik Tsk. Nanang. 1 Buah HP merk Oppo warna biru milik Tsk. Salim. 1 Buah HP merk Samsung warna hitam milik Tsk. Nanang. 1 Buah HP merk Samsung A04e warna merah muda hasil kejahatan. 1 Buah kunci pengganti sepeda honda. 1 Unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna merah merah sebagai sarana. 1 Unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna merah hasil kejahatan. 1 Unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna Hitam stret hijauhasil kejahatan. 12. 1 Unit kendaraan R2 merk Suzuki Spin warna hitam hasil kejahatan. 1 Unit kendaraan R2 merk Honda Suprax warna hitam hasil kejahatan.
Tersangka curanmor dikenakan pasal 480 yang mana akan diancam hukuman penjara 4 tahun penjara.