banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dampak Berdirinya Bangunan Sekolah AT-TAQWA di Babatan Mukti, Berujung 5 Tuntutan Warga

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Polemik berdirinya Bangunan Pendidikan  Sekolah Dasar (SD) AT-TAQWA di perumahan Griya Babatan Mukti Wiyung Surabaya, membuat warga se RW VII dengan 6 RT tersebut, tersulut Emosi.

Dikarenakan Bangunan SD AT-TAQWA yang sudah bertahun tahun berdiri di atas tanah fasilitas umum (Fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (Fasos) yang menjadi fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan untuk sarana dan prasarana kegiatan warga tersebut, tidak seharusnya dibangun untuk kepentingan pribadi/golongan (Yayasan).

banner 300x250

Kejengkelan warga yang sudah berkali-kali melakukan mediasi dan surat menyurat kepada instansi terkait tidak pernah mendapatkan hasil yang maksimal.

Dengan sendirinya atas sepakatan warga hendak melakukan Boikot untuk mengembalikan segala pengurusan RW beserta RT, baik Stempel dan Dokumen serta surat menyurat untuk kepentingan masyarakat/warga di perumahan di kembalikan ke Kelurahan.

Puncaknya pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Beberapa warga beserta ketua RW dan RT mendatangi kantor Kelurahan Babatan Wiyung untuk meminta agar bisa menyelesaikan permasalahan bangunan SD AT-TAQWA yang diduga melanggar ketentuan dalam mendirikan bangunan di atas tanah Fasum/ Fasos yang seharusnya untuk kepentingan warga setempat.

Ketua RW VII Babatan Mukti

Ketua RW VII Bapak Kasianto mengatakan bahwa, Kami berharap dengan apa yang kami lakukan ini dan bertemu dengan Lurah agar bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan permasalahan bangunan SD AT-TAQWA yang ada di wilayah kami.

“Dari hasil pertemuan saat ini, bahwa SD AT-TAQWA akan berjanji akan pindah dan meminta kelonggaran waktu 1 atau 2 tahun untuk merelokasi perpindahan sekolah dan siswa. Tapi kami meminta permintaan itu dibuatkan pernyataan hitam diatas putih yang bermaterai.” Ungkap Kasianto ketua RW 07. (11/9/23).

Sementara pada saat beberapa awak media wawancarai Ibu Hertika Vitra Hening selaku Lurah Babatan Surabaya, Beliau enggan menjawab persoalan ini.

“Kita tunggu hasilnya saja mas, soalnya belum selesai,” ucapnya.

Begitu juga yang di ungkapkan oleh salah satu ketua RT setempat bersama warga yang hadir di Kelurahan,” Permasalahan ini sebenarnya sudah lama dan belum terselesaikan hingga sekarang. Kami bahkan sudah menyurat ke semua Instansi dan sempat bermediasi di Pemkot, tapi semuanya belum ada titik terang.” Ungkapnya

Perlu diketahui, Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, dalam pasal 3 dijelaskan bahwa developer wajib menyediakan sarana dan prasarana fasum.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa upaya mendukung penataan dan pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian juga kawasan permukiman.

Hal ini disesuaikan dengan tata ruang agar dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan. Diantaranya meningkatkan daya guna serta hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan.

Tak lupa pembangunan ini harus mengindahkan dan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan Perkotaan maupun kawasan Pedesaan.

Selain itu fasum juga harus menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni serta terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana juga terpadu, serta berkelanjutan.

Dengan kata lain, fasum/fasos adalah milik bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatan yang proporsional. Sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari pihak terkait.

Dari hasil rapat tersebut warga  yang didampingi RW dan beberapa RT, menuntut terkait Yayasan dengan 5 tuntutan diantaranya ;

1. Ketua RW dan 6 RT perumahan Griya Babatan Mukti Wiyung Surabaya, meminta waktu untuk menghadap Wali Kota Surabaya melalui Lurah untuk membahas di perumahan Babatan Mukti

2.  Kecamatan meminta waktu kepada kontemporer untuk menghadao keoada Wali Kota Surabaya.

3. Kelurahan agar segera memberikan hasil dari poin dua kepada warga Babatan Mukti.

4. Menutut untuk mefasilitasi jadwal perwakilan warga untuk menghadap Wali Kota Surabaya.

5. Camat akan membantu memberikan dokumen terkait Yasasan sekolah AT-AQWA untuk memindahkan dari lokasi Babatan Mukti.

Demikian 5 tuntutan warga untuk menfasilitasi kepada aparat terkait kepada Wali Kota Surabaya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130