Semarang |nusantarajayanews.id – Kepolisian saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana lain dari pengungkapan kasus penipuan online oleh seorang ibu muda asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap atas nama TDR (24). Dugaan tindak pidana lain yang dimaksud, yaitu kredit ‘topengan’ pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan jumlah korban mencapai 200-an orang.


****************************************












