MALANG |nusantarajayanews.id – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pemeliharaan Pos Pantau oleh Petugas Keamanan dan Ketertiban Lapas. Senin (04/09/2023).
Pos pantau yang ada di Lapas Kelas I Malang memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban. Dengan adanya pos pantau ini, petugas Keamanan dapat memantau aktivitas para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mencegah pelanggaran, dan mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi insiden. Oleh karena itu, pemeliharaan dan perbaikan pos pantau menjadi sangat penting.
Pemeliharaan Pos Pantau ini meliputi Pemeriksaan dan perbaikan peralatan pengawasan seperti kamera pengawas, perangkat komunikasi dan peralatan lainnya yang digunakan dalam pos pantau. Selain itu dilakukan perbaikan struktural dan estetika pos pantau, seperti melakukan cat ulang dan perbaikan bangunan jika diperlukan.
Pos Pantau merupakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan. Petugas pos menara atas dilengkapi HT, buku laporan dan lonceng. Selain itu ada kamera pengawas yang membantu memantau situasi di dalam Lapas dan sekitarnya.
“Pemeliharaan Pos Pantau ini dilakukan secara rutin yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan di seluruh area Lapas, sehingga setiap aktivitas yang mencurigakan dapat segera diidentifikasi dan ditangani dengan cepat,” kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang. (Red)