Probolinggo Kota |nusantarajayanews.id,-Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua pelaku penadah sapi hasil curian.
Salah satu pelaku merupakan mantan Kepala Desa Pohsangit Ngisor. Dia adalah Samsul Arifin (47), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Lalu, Sulaiman (45), warga Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan terkait kasus pencurian sapi di beberapa tempat yang diterima polisi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan terkait kasus pencurian sapi di beberapa tempat yang diterima polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dalam proses penyelidikan, kami mengantongi informasi jika terdapat sejumlah sapi di rumah pelaku Samsul Arifin,” katanya, Minggu (17/9/2023).
AKP Jamal melanjutkan, tak lama sejumlah personel dikerahkan untuk melaksanakan pemeriksaan di rumah Samsul Arifin.
Samsul Arifin pun tertangkap basah menyimpan enam ekor sapi curian di rumahnya.
“Kami turut mengamankan satu pelaku lain, Sulaiman,” terangnya.
Kedua pelaku dan enam ekor sapi kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.
Sementara itu, lokasi pencurian enam ekor sapi ini terjadi di wilayah Kelurahan Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dari total enam ekor sapi, tiga ekor di antaranya sudah diketahui pemiliknya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bertugas sebagai eksekutor pencurian hewan,” ucapnya.(red)