banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

P APBD 2023, Berikut Rekomendasi Komisi D DPRD Jatim untuk Mitra Kerjanya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna penyampaian laporan masing-masing komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Kali ini, Komisi D menyampaikan rekomandasi dan pendapatnya ke mitra kerjanya yaitu Dinas Perhubungan Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp 56,446 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2023. Diketahui pada APBD Murni 2023 teranggarkan pagu senilai Rp 505,243 miliar, yang hingga per Agustus 2023 anggaran terserap sebesar 52,44 persen.

banner 2500x130

“Penambahan tersebut tidak berjadi pada semua pos program, Namun justru terjadi pengurangan atau tepatnya pergeseran pada pos Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah senilai Rp 3,084 miliar,” ujar juru bicara Komisi D DPRD Jatim, Hadi Dediansyah dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi- Komisi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023, Senin (18/9/2023).

Sementara itu di tiga pos Program lainnya mengalami penambahan, yaitu Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapatkan tambahan anggara senilai Rp 54,627 miliar dan Program Pengelolaan Pelayaran bertambah senilai Rp 4,122 miliar serta sebesar Rp 739.200.000 Program Pengelolaan Perkeretaapian.

Hadi menaambahkan dengan mencermati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan Jatim pada Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut, Komisi D memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlu dilakukan percepatan proses lelang sebagai upaya untuk mempercepat penyerapan anggaran.

“Lelang perlu dilakukan secara simultan mengingat realisasi menyerapan Anggaran APBD Murni  per 31 Agustus 2023 mencapai 52,44 persenterutama berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengatasi semua persoalan yang terjadi akbibat peraturan yang belum memadai, sehingga proses pelelangan/pengadaan tidak tertunda apalagi gagal,” terangnya.

Kedua, lanjut Hadi, perlu melakukan re-manajemen pengelolaan terminal tipe B yang menurut UU No. 23 Tahun 2014 yang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Seperti pengalokasian anggaran yang cukup, melakukan re-desain terminal untuk meningkatkan animo masyarakat dan pengurusan aset terminal serta mengintegrasikan jalur Transjatim ke dalam terminal sehingga para penggunanya menjadi nyaman di saat naik maupun turun.

“Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah adalah dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mendorong untuk inovasi bekerjasama dengan pihak swasta untuk meramaikan dan menghidupkan terminal tipe B yang dirasa sangat sepi,” katanya.Ketiga, menurutnya, perlu ada komitmen dalam melaksanakan program yang sudah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Misalnya pembangunan halte yang target 53 titik, belum sampai separuh. Serta perbaikan untuk dermaga yang menjadi basis ekonomi masyarakat nelayan.

“Keempat, perlu melibatkan kepala UPT dalam menyusun rencana dan anggaran kegiatan, sehingga penyusunannya lebih partisipatif dan bottom up. Selain itu adanya Perda yang memungkinkan ketersediaan anggaran darurat kecelakaan Lalu lintas di tingkat Provinsi yang melindungi seluruh pengguna jalan baik darat laut maupun udara,” pungkasnya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130