Surabaya |nusantarajayanews.id – Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktf menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (7/9/23).
Dengan tersangka HA dan BSW sebagaimana pada tanggal 1 Oktober 2022 s.d. 15 Agustus 2023 terjadi sebanyak 107.066 (seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA atas nama kedua tersangka.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kejahatan ini,<span;> dilakukan oleh tersangka HA dan tersangka BSW dengan membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood.
“Kedua tersangka bermaksud untuk memperoleh keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Dengan adanya manipulasi tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih : Rp 2.205.350.774.94. <span;>” ungkapnya. (7/9/23).
Sedangkan Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk pada saat melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023, sampai akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68.
Dalam transaksi yang merugikan perusahaan ini tersangka HA melakukan sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770 customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019 total kerugian Rp 1.423.924.127,69
Sedangkan tersangka BSW sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486 customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047 total kerugian Rp 781.426.647,26.
Dirmanto menerangkan bahwa untuk mendapatkan nama-nama merchant tersebut kedua tersangka melakukan dengan cara sebagian dibeli secara Online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000 s.d. Rp 800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.
Dalam menjalankan upayanya, masing-masing tersangka menggunakan device, sebagaimana sebagai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya 6 handphone merj Xiomi, 1 unit Laptop dan uang keseluruhan Rp. 6.600.000,-.
Perwakilan PT. Goto Gojek Tokopedia mengatakan dimana perusahaan merasa dirugikan dengan system transaksi dan memastikan secara teknologi dengan cara mengetahui kecurangan.
“Meskipun ada tindakan penipuan tersebut. Pihak perusahaan menyarankan kepada masyarakat atau pelanggan agar tidak merasa kuatir dalam sistem tersebut. ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya di hanjar dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana diubah oleh UU No 19 tahun 2016 dengan hukuman 12 Tahun penjara dan denda 12 milyar. (Red)