Surabaya |nusantarajayanews.id – Pergudangan bernomor No.A/27 di belakang Terminal Osowilangun, Kecamatan Benowo Surabaya, diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan dugaan minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal milik seseorang bernama Udin.
Hal tersebut, disampaikannya salahsatu pekerja yang menjaga Gudang penimbunan dan pengolahan dugaan minyak CPO Ilegal, kepada media ini saat melakukan penelusurannya, pada hari Sabtu Siang (28/10/2023).
“Ini gudang penimbunan dan pengolahan minyak CPO milik Abah Udin,” ungkap salahsatu penjaga Gudang kepada wartawan ini dilokasi.
Ditanya terkait pengolahan dan kegunaan dugaan minyak CPO Ilegal, penjaga Gudang perawakan kurus tinggi tersebut, menjawab bahwa minyak CPO dibuat sebagai minyak Kalimantan.
“Kalau kegunaannya diperuntukkan sebagai bahan baku membuat bedak dan sabun,” jelasnya.
Lanjutnya, Mas dari mana. Kalau dari media sampean temui Mbak Novi selaku Admin yang biasa menemui rekan-rekan media.
“Sekarang hari Sabtu, jadi tidak ada orang di sini. Cuman saya yang menjaga gudang ini,” lontar penjaga Gudang.
Sementara itu, para pekerja dari gudang lainnya tidak tau dengan adanya aktifitas kegiatan di gudang tersebut.
“Saya kurang tau, tempat itu sebagai gudang apa. Yang saya tau, sering ada Truk Tangki kayaknya bermuatan minyak sering masuk kesitu,” urainya.
Terkait adanya aktifitas Gudang tersebut sebagai tempat penimbunan dan pengolahan dugaan minyak CPO Ilegal, awak media ini, masih mencari informasi-informasi guna memastikan kebenarannya. (Red)
Bersambung…