Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Korban Laka Kerja di Pabrik Percetakan Barang Pecah Belah Meminta Keadilan

banner 2500x130

Surabaya l Nusantarajayanews.id – Sumbri (43 tahun) warga asal Madura, Jawa Timur, hanya bisa pasrah dengan salahsatu anggota badannya yang tidak utuh dampak keganasan mesin injeck di Pabrik pencetak barang pecah belah plastik, Jalan Kedinding Tengah ll Surabaya.

Berawal kecelakaan kerja hingga tangan sebelah kanannya terputus yang dialami Bapak tiga anak indekost di Jalan Tambakwedi Baru Surabaya, terjadi pada tahun 2015 silam. Dimana dirinya mengecek wakul tanggok yang gagal cetak didalam mesin pencetak (mesin injeck).

banner 1000x130

“Pada saat itu, wakul tanggok yang dicetak oleh mesin injeck jadinya tidak bagus. Kemudian Bos saya marah, dan saya kaget sehingga tangan saya terjepit mesin injeck,” tutur Sumbri, kepada wartawan ini, Sabtu (07/2023).

Terjepitnya tangan saya oleh mesin injeck tidak langsung putus seketika. Tapi, masih terlihat kiwir-kiwir antara tulang dan daging seperti kelihatan terputus.

“Selanjutnya, saya dibonceng mengendarai sepeda motor menuju ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. Dan tangan saya akhirnya di amputasi,” lanjutnya.

Terkait biaya pengobatan di Rumah Sakit, semua ditanggung oleh Bos hingga setiap minggu-nya dikasih uang 400 ribu rupiah sampai tangan ini benar-benar sembuh.

“Kalau masalah santunan terkait tangan saya yang putus, tidak dikasih apa-apa oleh Bos. Hanya setiap minggu-nya biarpun saya tidak bisa bekerja dikasih uang 400 ribu rupiah oleh Bos sampai kurang lebihnya ada 2 (dua) tahunan,” ucap Sumbri.

Hari Jum’at tanggal 15 September 2023 lalu, Sumbri, kembali mengalami kecelakaan kerja dengan tangan dibagian sebelah kirinya terjepit Troli Besi sehingga harus mendapat jahitan dan dipasang Pen oleh pihak Rumah Sakit Soewandi Surabaya.

“Iya, tangan saya terjepit Troli Besi saat bekerja. Dan Bos saya hanya bisa membiayai rumah sakit saja beserta uang kontrol pertama ke Rumah Sakit,” tandasnya.

Terkait masalah biaya makan sehari-hari, juga bingung. Karena hingga saat ini tangan masih sakit dan tidak bisa apa-apa. Bos tidak mau tau tentang keadaan saya.

“Saya sudah minta uang untuk biaya hidup sehari-hari, namun disuruh hutang, nanti dipotong gaji setelah saya sudah bisa bekerja,” celetuk Sumbri dengan nada kecewa.

Sementara itu, Pemilik Pabrik percetakan barang pecah belah plastik menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menjamin untuk biaya pengobatan ke Rumah Sakit.

“Kalau terkait kecelakaan kerja, saya sudah menjamin untuk biaya pengobatannya di rumah sakit, bahkan saya sudah memberikan biaya kontrol sebanyak dua kali. Namun, untuk biaya makan sehari-hari Sumbri saya kasih pinjaman,” jelas, pemilik Pabrik.

“Saya pinjami, asalkan nanti kalau Sumbri bisa bekerja lagi, dipotong gaji. Entah itu, 25 ribu atau 50 ribu,” sambungnya, ketika di klarifikasi wartawan ini.

Disinggung terkait tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan terhadap beberapa karyawannya, pemilik Pabrik percetakan barang pecah belah plastik menyanggah.

“Anda jangan ngurusi pekerjaan saya,” tegasnya.

 

(Abd.Rosi)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130