Surabaya |nusantarajayanews.id – Polrestabes Surabaya adakan press release terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Gerorius Ronald Tannur (31) terhadap Dini Sera Afrianti (27) kekasihnya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban wanita asal Sukabumi Jawa Barat, yang selama ini tinggal disalah satu apartemen di Surabaya tewas karena dianiaya Oleh Pacarnya sendiri yang sudah menjalin hubungan selama 5 bulan.
Gerorius Ronald Tannur (31) Resmi menjadi tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Blackhole KTV Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Pasma Royce menyebut, dari hasil penyelidikan mengungkapkan Andini tewas karena dianiaya pacarnya, dan peristiwa tersebut terjadi diparkiran Mall Lenmark Surabaya pada hari Rabu (4/10/2023) dini hari pada pukul 00.10 WIB.
“Scurity Apartemen pada Rabu 4 Oktober pukul 00.10 WIB menyaksikan keduanya pulang bersama dan melihat terjadi pertengkaran cekcok mulut.” ungkap Kapolres (6/10/23).
Dalam pengakuannya GR (Ronald) menendang kaki kanan korban, kemudian memukuli kepala korban sebanyak 2 kali dengan botol minuman, korban duduk dan diangkat ke pintu mobil sebelah kiri.
Selanjutnya tersangka menyeret korban hingga korban terlindas dibagian tubuhnya, melihat keadaan tersebut security langsung menghampiri dan melakukan pertolongan, namun korban kondisinya sudah lemas.
Tersangka GR sempat mencoba membantu menekan-nekan tubuh korban namun kondisi korban makin lemas, sekanjutnya korban langsung dilarikan kerumah sakit namun tidak seberapa lama nyawa korban tetap tak tertolong dan meninggal dunia.
Menurut keterangan Dokter pada saat diotopsi di RSUD dr Soetomo, kondisi korban ditemukan luka memar bagian belakang, dada bagian kanan, perut bagian kiri bawah, kaki paha punggung dan tangan, dan ditemukan patah tulang iga ke2, luka memar organ paruh dan luka organ hati.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dan mengamankan tersangka GR yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah ditetapkan Sebagai Tersangka.
Kapolres menerangkan bahwa dari hasil penangapan tersebut, Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver, nopol B 1744 VON, 1 buah Botol miras dan rekaman Cctv di tempat kejadian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun Penjara,