Surabaya |nusantarajayanews.id – Dengan modus perkenalan di media sosial (MEDSOS) melalui akun Tik-Tok dan berlanjut ke akun Instagram IG, Gadis asal Menganti Gresik akhirnya menjadi Korban perampasan Handphone (HP) Oleh teman remajanya yang baru ia kenal selama satu bulan,
Dengan modal Chattingan di akun Media Sosial Pelaku GRP (13) warga Pakal Surabaya, akhirnya mengajak ketemuan seeta menjemput Korban NPD (15) dan janjian disuatu tempat, pada hari Minggu (22/10/23) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Risky menerangkan bahwa pada saat itu Ibunya Korban (NPD) mengetahui kalau anaknya dijemput oleh Pelaku yang mengendarai sepeda motor, Namun sampai menjelang pukul 21.00 WIB Korban belum juga datang, akhirnya ibu Korban memberitahukan kepada ayahnya kalau anaknya (NPD) belum juga pulang,
Kemudian ayah korban mencari-cari disekitar Rumah, Sampe ke jalan dusun Waringin kurung, Namun Anaknya belum juga ketemu,
“Sekitar Jam 22.30 WIB, Pengurus RW Kedurus membawa pulang korban kerumahnya dan memberi keterangan, Bahwa korban ditemukan di dekat Jembatan Waduk Kedurus,” ujar Kapolsek (28/10/23)
Menurut keterangan Pak RW, Korban berlari lari ketakutan sambil menangis, beryntung korban ditolong oleh tukang cukur, yang kemudian langsung diantarkan kebalai RW,
Kapolsek menjelaskan bahwa Korban diturunkan di bawah jembatan Waduk Kedurus oleh pelaku bersama temannya, setelah HP korban dirampas.
Dengan adanya kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan ke Polsek Karang Pilang Surabaya dan langsung (Gercep) gerak cepat mendatangi rumah pelaku.
“Sebelumnya antara korban dan pelaku sempat bertukaran akun Instagram, jadi sangat mudah untuk menemukan tempat tinggal pelaku,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP
yakni Hukuman Selama-lamanya 12 tahun Penjara. (Hd)