Surabaya |nusantarajayanews.id,- Polsek Simokerto mengadakan confrensi pres reales, terkait kinerja yang baik hasil ungkap kasus penangkapan terhadap tersangka yang berani melakukan kejahatan curanmor. Pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB bertempat di gedung Mapolsek Simokerto.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial FL , LK, 28 Th, Penjual Buah, J. Endrosone Surabaya MNB, Pr, 23 Th, Penjual Buah, II. Pacar Kembang Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi Kasihhumas AKP hariyoko membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.
Kronologi kejadian berawal ada salah satu korban melakukan laporan ke Polsek Simokerto karena motornya telah hilang. Alhasil anggota kami melakukan pengembangan lebih lanjut, alhasil kedua tersangka mengetahui bahwa motor tersebut dijual ke Madura alang-alang. Kedua tersangka berani melakukan curian karena faktor ekonomi. Hasil jualan motor tersebut dibuat kepada keluarganya sendiri, seperti contoh memberikan uang kepada orang tuanya dan uang tersebut dibuat membeli mainan kepada anaknya. Bahwa kedua tersangka ini mempunyai 3 anak yang harus dinafkahi” Katanya Kapolsek Simokerto Kompol Irfan.
Dalam pres reales ini pengakuan dari seorang istri “faktor ekonomi pak buat menafkahi keluarga dan anak saya pak, suami saya belum mendapatkan pekerjaan pak. Kemudian suami saya memaksa mengikuti pencurian sepeda motor pak” Ujarnya istri yang mengikuti melakukan curanmor.
“Karena faktor ekonomi pak soalnya dari hasil itu uang dibuat usaha sendiri pak dan buat menafkahi keluarga saya pak. Saya memaksa emang istri saya untuk mengikuti kerumah teman. Saya kalo udah mendapatkan uang buat hasil usaha sendiri baru saya berhenti melakukan pencurian sepeda motor” Imbuhannya seorang suami.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 1 buah BPKB dan surat STNK. 1 buah Unit sepeda motor Vario. 2 buah plat nomor. 1 buah rekaman CCTV.
“Modus operandi saat kendaraan sepi tidak dikunci ganda alhasil kedua pasang suami istri melakukan pengembalian sepeda motor milik korban. Seorang istri melakukan pengentian situasi sepi atau masih ada orang, karena keadaan sepi dan sunyi seorang suami langsung beraksi melakukan pengambilan sepeda motor milik korban. Sungguh miris sekali seorang istri sedang menghamil 5 bulan kemungkinan buat kelahiran suami istri ini melakukan curanmor agar mendapatkan uang” Ujarnya.
Pasal yang diberikan kepada kedua tersangka ialah 363 terkait pemberatan curanmor dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.(Afl)