Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Viralnya Keributan di RPH Pegirian, Berujung Laporan Ke Pihak Kepolisian, Ada Apa ?

banner 2500x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Beredarnya vidio keributan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)Jln : Pegirian No 258, Sidotopo, Kecamatan. Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (09/10/2023) kemaren sempat viral.

Menurut informasi yang di himpun Tim awak media sekitar tempat kejadian perkara (TKP) area RPH, diduga berkaitan perebutan lahan pekerjaan di area RPH antara pegawai baru dengan pegawai lama.

banner 1000x130

Ironisnya, menurut informasi narasumber (red-nama tidak mau di sebarkan) mengatakan, pegawai baru membawa senjata tajam (sajam) yang notabenya bukan diperuntukan Khusus Pemotongan Hewan.

Berdasarkan laporan Kepolisian tertanggal 09/10/2023 Hari Senin dengan nomor Pelapor : STPL/B/410/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, atas nama pelapor : Achmad Totok S, warga Jalan Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Dalam amar pelaporan (Korban ) tersebut menguraikan, telah terjadi tindakan penganiayaan dengan pasal 352 KUHP (red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan di Rumah Pemotongan Hewan Jalan Peggirian No 258, Kota Surabaya.

Atas kejadian pelaporan tersebut Tim awak media mencoba menemuin Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus menjabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) di Kantor seketariat Jalan Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar bahwa saudara Achmad Totok S selaku korban penganiayaan sempat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Terduga tersangka yang di laporkan bernama Sari’i dan Moh. Reza Ramdani,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Lanjut kata Rezki, kami berharap pihak Kepolisian khususnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor demi penegakan hukum yang mengacu pada Slogan Presisi Polri, sesuai maklumat Kapolri Jendral Listio Sigit.

“Kami kecewa, Berdasarkan laporan dan dilampiri 2 alat bukti yang seharusnya Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada eksen penangkapan, miskipun pasal yang disangkan tindak pidana ringan,” cetusnya.

Lanjut kata Rezki, Kami selaku Tim kuasa hukum dari saudara Achmad Totok S (korban) tidak mau menunggu lama terkait eksen dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Atas dasar laporan dan 2 bukti serta sudah ada penentuan pasal yang disangkan terhadap terduga terlapor, Kami Tim sudah melayangkan Surat kepihak Polda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, M.H, Irwasda Polda Jatim dan Unit III SubbidPaminal Bidpropam Polda Jatim,” tegasnya.

Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus mejabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) menambahkan, dengan mengacu Slogan Presisi Polri yang di gembar-gemborkan oleh Jendral Listio Sigit selaku Kapolri.

“Semoga dengan adanya peristiwa penganiayaan yang berada di RPH Pegirian ini, Kami dan Tim kuasa hukum bisa menemui titik terang terkait tindak lanjut proses hukum yang sudah di laporkan,” tutup Rezki.

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130