Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Kamarudin Simanjuntak SH. Martin Lukas Simanjuntak SH. Bersama Jurnalis Indonesia Kawal Kasus Kematian Aldi Nababan

banner 2500x130

Bali |nusantarajayanews.id – Misteri kematian mahasiswa asal Sumatra Utara, 18 Nopember 2023 TKP berlokasi di gang Kunci kamar kost no 10 milik I Nyoman Risup (43) tahun Kelurahan Benoa Kuta Selatan.

Dalam dugaan bunuh diri oleh penyidik.
Yang mana pintu terkunci dari dalam serta tidak ada akses keluar masuk hanya satu pintu depan, jendela berterali saat itu terkunci dari dalam. Seperti keterangan yang di dapat dari Nyoman pemilik kost tersebut kepada media 25/11/2023.

banner 1000x130

 

Terlihat 1 sepeda motor korban vario putih masih terletak di depan kamar no 10. Sedangkan barang korban yang lain sama penyidik sebagai alat bukti.

 

Untuk CCTV keterangan Nyoman tidak ada, yang menjadi pertanyaan, tapi ko bisa dipasang stiker di Kost tersebut “Perhatian Area dipantau CCTV 24 jam” dari bukti penelusuran awak media sangat janggal ada apa?.

 

Sudah sewajarnya kost-kostan wajib pasang CCTV guna mempermudah untuk mengetahui siapa tamu yang datang, bila ada kejadian seperti ini, serta dapat membantu untuk keamanan lingkungan kost.

 

24/11/2023 melalui Via WhatsApp Jurnalis Indonesia meminta Kamarudin Simanjuntak selaku ahli hukum serta kuasa keluarga Aldi tentang kasus Aldi dimana pihak keluarga sudah memberikan surat kuasa,dari pernyataan Kamarudin Simanjuntak SH ada 7 kesimpulan yang didapat :

1. Kalau bunuh diri, tidak mungkin kakinya di Ubin,

2. Telurnya pecah dan berdarah.

3. Berdarah dilantai, diduga berasal dari telinga, hidung dan mulut.

4. Kondisi tulang kaki dan tangan keseleo, hingga tidak bisa tertutup.

5.Tidak bisa di Pakaikan baju.

6. Handphone terbuka di baca umum.

7. Kematiannya, mencurigakan, patut diduga korban mati karena pembunuhan.

 

Itu sebabya, pada hari minggu, saya mendesak orangtuanya agar di Visum Et Repertum dan di Otopsi.
Itu yang di simpulkan.

 

Hal itu juga dikuatkan oleh Martin Lukas Simanjuntak SH. Kami mengapresiasi kasus ini agar Polda Bali secara terang benderang jangan ada di tutupi atau dilindungi, terkait kebenaran dan keadilan serta harga nyawa manusia, ujarnya melalui Via WhatsApp kepada jurnalis Indonesia
23/11/2023.

 

Lebih lanjutnya
“Kita akan menunggu hasil otopsi dari RS. Bhayangkara Medan dimana empat penyidik sudah ke Medan terkait kasus tersebut.
Banyak menyayangkan penyidik terlalu cepat menyimpulkan pada saat kejadian di tempat, apakah ini ada hubungan dengan kelompok penyimpangan kekerasan seksual?. (Nt)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130