Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Permalukan Konsumen Didepan Umum, Toko Jelita Cosmetic HR Muhammad Nodai UU No 8 Tahun 1999

banner 2500x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Jelita Cosmetic Surabaya kembali membuat ulah. Setelah tanggal 27 Juli 2023 viral di TikTok soal semena-mena dengan karyawannya. Sekarang mempermalukan konsumen didepan umum, sehingga Customer merasa kecewa dengan pelayanan yang ada di Toko. Hal ini merugikan konsumen sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999.

banner 1000x130

Jelita Cosmetic Surabaya merupakan toko yang menjual berbagai produk kecantikan baik online maupun offline. Di Jawa Timur ada 2 Toko Jelita Cosmetic, yaitu di Jalan Raya Pengampon dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) mempermalukan pelanggan berada di Jalan HR Muhammad.

“Kejadiannya, Pk.17.28 Wib, saya berbelanja 8 jenis kosmetik di Jelita Kosmetik Jalan HR Muhammad Surabaya, dengan total Rp. 522 ribu. Saat pembayaran, saya tanyakan ke Kasir, Mba ini alarm yang dipasang di barang kog ga dilepas, amankah apa ngga bunyi nanti di pintu keluar,” kata Mega, saat ditanya kronologi kejadian.

Kasir Toko Jelita Cosmetic menjawab, Tidak masalah Bu, sudah saya scan. Aman Bu,” jawabnya. Sabtu (11/11/2023),

Namun fakta yang terjadi, ketika Mega melewati pintu keluar alarm yang terpasang di barang berbunyi. Security bernama Evi langsung datang dan menggeledah didepan umum, tanpa membawa ke dalam ruangan. Sementara seluruh pembeli di ruangan melihat kepada Mega. Nah, dari sinilah Mega merasa dipermalukan didepan umum dan tidak dihargai sebagai Customer.

“Setelah itu, dibawa ke Kasir. Kasir menjawab tidak masalah ga perlu di lepas alarmnya. Sudah dijelaskan seperti itu, begitu hendak keluar pintu bunyi lagi alarm yang terpasang di barang. Security masih menggeledah lagi untuk kedua kali. Sangat tidak nyaman belanja di Toko Jelita, prosedur dan pelayanan yang tidak jelas. Dan terpenting tidak bisa menghargai konsumen,” terangnya.

Saat dikonfirmasi oleh Mega, Security Evi meminta maaf, namun dengan dalih kasir-nya baru sehari mulai bekerja di Toko ini.

“Mohon maaf ya Bu, Kasirnya baru sehari bekerja disini,” jawabnya. Tetapi, apa bisa mengembalikan rasa malu perlakuan yang dipermalukan didepan umum.

Gara gara di permalukan di depan umum. Mega merasa tidak terima atas perlakuan para karyawan Toko Jelita Cosmetik. Mega yang sudah membayar belanjaannya di kasir senilai 522 ribu terpaksa di geledah oleh satpam di depan umum. Dan parahnya lagi seluruh pengunjung menyaksikan adegan tersebut seolah mega menjadi making yang tertangkap karena badannya di geledah oleh Security.

Tak Terima dengan perlakuan itu, mega menegur dan komplain kepada kasir tetapi apa daya kasir menyatakan itu hal biasa. Dengan kalimat itu, mega emakin tak Terima di buatnya.

“Malunya mas gak main main, la wong aku ini belanja kok di geledah kayak maling. ” ungkapnya.

Menurut Mega, Jelita Cosmetic tidak layak untuk beroperasi, karena tidak memenuhi standarisasi dalam menjalankan bisnis. Tidak memperhatikan konsumen dengan baik. Lalai dalam memperhatikan sarana dan prasarana yang ada ditempat bekerja yaitu Toko tempat terjadinya transaksi jual beli.

“Artinya, Jelita Cosmetic tidak memberikan keamanan dan kenyamanan dengan baik kepada konsumen. Jelita tidak melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang ada di toko. Hal ini, bisa merugikan pelanggan tanpa memperhatikan kenyamanan Customer,” ungkapnya.

Apa saja hak hak konsumen menurut UU perlindungan konsumen?

Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sanksi apa yang diberikan bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999, Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 Juta.

Selain itu, mempermalukan didepan umum termasuk melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Dimana Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130