Surabaya |nusantarajayanews.id – Rutan Kelas I Surabaya baru-baru ini melakukan pemindahan sebanyak 30 narapidana ke Lapas Kelas IIB Pasuruan dengan penggunaan bus trans pemasyarakatan dan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan. (17/11/23)
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari proses peradilan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Hendrajati, rumah tahanan negara berfungsi sebagai tempat pembinaan sementara seseorang menjalani proses persidangan. Setelah mendapatkan ketetapan hukum, barulah mereka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan seperti Lapas. Hal ini sejalan dengan proses hukum yang menuntut pemisahan antara status tahanan yang sedang menjalani persidangan dengan tahanan yang sudah mendapatkan putusan hukum.
Pemindahan narapidana ini dilakukan dalam rangka menjaga keteraturan proses hukum dan juga sebagai upaya optimalisasi sistem pemasyarakatan.
Transparansi dan ketelitian dalam pemindahan ini menjadi fokus utama demi menjaga hak-hak narapidana serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendrajati menambahkan bahwa pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya sistematis dalam penataan dan pengelolaan narapidana, yang bertujuan untuk memastikan efisiensi serta efektivitas dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pihak rutan dan lapas terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan setiap langkah dalam pemindahan narapidana dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.