banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Mendekati Tahun Baru, Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id,- Dalam kepimpinan AKBP Daniel sebagai Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Pada hari Rabu 08 November 2023 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Kost Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial GP Alias TUPAI, Umur 27 tahun, alamat Kost Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya.

banner 300x250

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatnarkoba AKBP Daniel, memberikan penjelasan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Seperti biasa saya memerintahkan anggota untuk terus melakukan patroli dalam upaya pengukapkan bagi siapa yang berani melawan hukum dengan cara mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu, akhirnya mendapat informasi bahwa ada yang sedang pesta sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka GP. Kemudian dilakukan penggeledahan badan/rumah selanjutnya ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas”Katanya Daniel pada saat memberikan penjelasan kepada media (nusantarajayanews.id).

Barang bukti yang dibawa oleh kepolisian sebanyak 26 (dua puluh enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram) dengan berat total keseluruhan + 8,58 gram beserta bungkusnya,

b. 1 (satu) bendel klip plastik transparan,

c. 1 (satu) buah timbangan elektrik,

d. 1 (satu) sedotan skrop,

e. 1 (satu) plastic warna merah,

f. 1 (satu) buah jaket warna merah muda,

g. 1 (satu) buah handphone VIVO beserta simcardnya.

“Pada saat dibawa ke Mako akhirnya tersangka dilakukan interogasi, kemudian mengakui semuanya bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dititipi oleh Sdr. SIS (DPO) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara diranjau di Jl. Raya Kletek Sidoarjo awalnya sebanyak 10 gram dan harga per gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan system pembayaran barang laku terjual selanjutnya setor ke Rekening.

Sambungnya, Bahwa dari barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram tersebut oleh tersangka dipecah sebanyak 3 (tiga) poket yaitu poket kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) poket dan poket 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) poket untuk dijual dengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- sedangkan poket 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa Tersangka GP sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. SIS (DPO), untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari”Imbuhnya.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan semuanya atas perbuatannya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Afl)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130