banner 1000x130

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Migas Dengan Mengamankan 2 Tersangka

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunakan BBM bersubsidi SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Kasihumas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan dalam penyalahgunakan ini kami berhasil mengamankan 2 Tersangka AM (Sopir) dan MHS (Kernet) pada hari Kamis tanggal 2 November 2023.

banner 1000x130

“Kedua tersangka kami tangkap di SPBU Sumorame Sidoarjo beserta barang buktinya, diantara barang bukti yang kami amankan berupa 1 (satu) unit truck merek Mitshubhisi warna kuning dengan berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) liter dan 1 (satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.” ujar Arman. (11/12/23).

Adapun Modus Operandi para tersangka ini, menggunakan Kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan 4 buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

“Penampungan tersebut langsung terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan.” terangnya.

Perlu diketahui tersangka melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda, itu pun atas suruhan S (DPO) selaku Bosnya.

Selanjutnya pada hari Kamis (2/11/23) sekira pukul 18.00 WIB Penyidik Unit II Subr Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi K dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM e s Solar.

Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan kedapatan mengangkut bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kena menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah). (Nj)

 

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130