banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polsek Tumpang Diduga Bungkam, Atas Perihal Pelepasan Ketiga Tersangka (OKERBAYA)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Malang |nusantarajayanews.id,- Kinerja Kanitreskrim Polsek Tumpang Kabupaten Malang Ipda Winanto bersama Anggotanya perlu ditanyakan, terkait kasus penangkapan ke tiga tersangka di wilayahnya tidak sesuai SOP.

Tersangka H (34) Warga Ledok Wates Wonomulyo Malang bersama ke dua temannya R dan M telah diamankan Anggota Polsek Tumpang Bapak Didit bersama anggota yang lain di rumah tersangka H beserta barang buktinya berupa obat keras (Okerbaya). Pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

banner 300x250

Selang beberapa jam, tepatnya hari Kamis (7/12/23) sekira pukul 19.30 Wib para tersangka telah dibebaskan dengan tebusan puluhan juta Rupiah.

Dengan adanya kasus tersebut kami awak Media mengkonfirmasi kasus tersebut ke Polsek Tumpang yang ditemui langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tumpang Ipda Winanto.

Pada saat dikonfirmasi, Ipda Winanto memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut tidak benar adanya dan berdalih bahwa penangkapan tersebut masih diwilayah Polsek Poncokusumo.

“Kami tidak mengetahui prihal kasus tersebut dan wilayah para tersangka masih di bawah Polsek Poncokusumo.” ujar kanitreskrim Polsek Tumpang. (28/12/23).

Dan justru Kanitreskrim menanyakan kenapa Polsek Tumpang berani mengamankan tersangka di wilayah Polsek Poncokusumo.

Dilain tempat salah satu tersangka mengatakan kepada awak Media bahwasannya ketiga tersangka telah diamankan anggota Polsek Tumpang, bahkan mereka digelandang ke Polsek Tumpang.

Saat dikonfirmasi Tersangka H menuturkan bahwasannya pada saat itu kedua tersangka memohon untuk dilepaskan dengan tebusan. Tetapi pihak anggota tidak mengabulkannya kecuali semua tersangka dilepas dengan istilah satu Paket.

Sebelumnya kedua temannya dipanggil anggota untuk menegonisasi prihal pelepasan tersebut tetapi pihak anggota tidak mengijinkan kecuali Sepaket.

“Akhirnya disetujui dengan nominal Rp 10 juta dengan melepaskan kami. Dengan perorang Rp 3 juta.Tetapi salah satu keluarga teman saya diruh menqmbahi Rp 2 juta alasannya agar tidak malu di daerah Kampungnya.” ujar H.

Jadi dalam pelepasan kasus tersebut masing-masing tersangka mengeluarkan tebusan Rp 5 juta dengan keseluruhannya Rp 15 juta.

Dengan adanya keterangan dari tersangka bahwasannya mereka benar-benar diamankan oleh anggotanya yang bernama Didit di Polsek Tumpang. Kenapa sekelas Kanitreskrim mengatakan bahwa pada hari itu (6/12/23) tidak ada penangkapan. Ada apa ini ?.

“Kami loh mas kita tidak ada penangkapan tanggal 06 Desember 2023 itu, dan kalaupun ada wilayah sana itu masih masuk wilayah Polsek Poncokusumo, tidak mungkin kami menangkap di wilayah sana karena jauh mas. Coba sampean koordinasi ke Polsek Poncokusumo supaya mengetahui” Kata Ipda Winanto.

Dan ini sudah jelas-jelas pihak kepolisian Polsek Tumpang memberikan keterangan yang tidak transparan kepada awak Media dan tidak habis pikir para tersangka sudah memberi keterangan kronologisnya bahkan lokasi dan ruangan pun berada di Polsek Tumpang.

Bahkan tersangka memberi keterangan kepada awak Media bahwa “Waktu itu teman saya mengirimkan barang kepada seseorang yang tidak dikenal, ternyata dia adalah SP nya Polsek Tumpang mas. Pertama kali yang diamankan itu kedua rekan saya mas akhirnya saya pun diamankan oleh Bapak Didit dan langsung dibawa ke Polsek Tumpang di ruangan Kanitreskrim untuk dilakukan interogasi.” terang H.

Perlu diketahui pada saat melakukan mediasi agar ketiga tersangka ini dibebaskan salah satu tersangka minta bantuan Bapak Eni selaku (Kamituwo).

Sewaktu penankapan tersangka di dalam mobil Anggota Polsek Tumpang menyarankan kepada tersangka untuk menjadi Cepu, dengan menyuruh tersangka untuk membeli barang haram tersebut dengan iming-iming dikasih imbalan.

“Nanti kamu saya kasih imbalan untuk membeli susu buat anakmu dan bisa bayar utang.” ujar tersangka H, menirukan.

Apakah boleh kepolisian menyuruh seseorang untuk membeli barang terlarang agar dapat menjebak bandar yang menjualnya bahkan di berikan imbalan. Inikah yang perlu dicurigakan diduga Polsek Tumpang melepaskan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis obat keras berbahaya (OKERBAYA).(Tim)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130