Surabaya |nusantarajayanews.id,- Waktu itu tersangka menyewa sebuah ruko agar dapat mencari target untuk dapat ditipu, akhirnya tersangka kedapatan bertemu dengan korban langsung melakukan aksinya dengan cara mempromosikan sebuah tanah untuk dapat dibeli oleh korban. Akhirnya korban sepakat untuk membeli tanahnya agar dapat membangunnya.
Karena 8 korban merasa dirugikan dan ditipu oleh tersangka, langsung saja melakukan laporan kepada kepolisian setempat. Atas 4 laporan kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. Pada hari Rabu 05 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di gedung Pesat Gatra.
Tersangka ialah berinisial NJ bermodal modus menyewa sebuah roko, karena hendak melakukan penipuan terhadap korban. Dan tersangka ini melakukan modus bahwa mempunyai tanah sebanyak 800 Unit tanah yang ingin dijual dengan harga 400 juta sampai 1 miliar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro beserta Wakasatreskrim Kompol Teguh Setyawan dan Kasihhumas AKP Hariyoko, memberikan penjelasan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.
“Kejadian bermula waktu Penangkapan terhadap tersangka ialah berawal ada 8 korban yang melakukan laporan kepada polisi setempat karena telah ditipu gelap oleh tersangka. Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka supaya dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Untuk dapat menyakinkan sebuah korban tersangka beralasan mempunyai sebuah PT, namun saat mengetahui PT nya ternyata tidak ada. Katanya AKBP Hendro pada saat menjelaskan waktu reales.
Barang bukti yang berhasi ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak. 1 buah bener. 1 buah kuwatansi pembayaran beserta berkasnya. 1 buah kertas siteplan puri banjarpanji residence. 1 buah dokumen pembeli atas nama inisial S. 1 buah dokumen pembeli atas nama inisial Y. 5 buah foto tempat pembangunan. Uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta). 1 buah laptop milik tersangka. 1 buah dokumen. 1 buah stempel milik tersangka. Sebuah dokumen promosi tanah.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kalo ada seorang yang sudah membeli di daerah Polrestabes Surabaya melakukan transaksi sangat sulit langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dan kalo wilayah Sidoarjo boleh melaporkan kepada polisi setempat” Imbuhnya.
Jadi, tindak pidana dalam ayat (2) dari Pasal 263 KUHP ini mempunyai ancaman pidana maksimum yang sama dengan maksimum ancaman pidana terhadap tindak pidana dalam ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.(Afl)