Jakarta |nusantarajayanews.id,- Polisi Republik Indonesia (Polri) menyampaikan atas kecapaian, karena berhasil menuntaskan 31.415 kasus narkoba sepanjang tahun 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awakmedia, bahwa kasus yang telah dituntaskan merupakan 79,7 persen dari perkara keseluruhan yaitu 39.389 kasus.
“Polri berhasil menyelesaikan 31.415 perkara, atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara dari tahun 2023,” ujarnya Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Bapak Listyo mengatakan, bahwa berhasil melakukan penyelesaian perkara, barang bukti yang disita senilai Rp 12,8 triliun.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak yaitu 7,5 ton ganja, 22.026 pohon ganja, 11,5 kilogram kokain, 1,5 juta butir ekstasi, 6,1 ton shabu, dan 105 kilogram tembakau gorila.
Jumlah barang bukti adalah merupakan keseriusan polri terhadap masyarakat, karena dapat menyelematkan lebih 35,7 jiwa.
“Bukan hanya narkotika saja yang berhasil kita amankan, Polri berhasil melakukan asset tracing senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku,” katanya.
Adapun kasus-kasus yang menonjol dari kejahatan narkoba selama 2023 yakni pengungkapan narkoba dan TPPU jaringan Freddy Pratama. Pada 2023, Polri melakukan join operation dengan Malaysia, Thailand termasuk juga US-DEA melalui operasi Escobar Indonesia 2023.
Akhirnya, Polri berhasil menangkap pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama atas nams K alias R. “Jika diakumulasi dari tahun 2020 sampai dengan 2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama, menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ribu ekstasi yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan kurang lebih 51 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Sigit.
Sepanjang 2023, Polri juga berhasil menerapkan TPPU dari peredaran narkoba ini senilai Rp 349,07 miliar.
Selain jaringan Freddy Pratama, Polri juga mengungkap kasus lain. Di antaranya jaringan internasional Malaysia-Aceh dengan 2 tersangka. Jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh di Kuala Teupin Aceh tersangka 3 orang.
Kemudian jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pidie Aceh dengan tersangka 5 orang. Hingga Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau dengan tersangka 3 orang.(red)