Kota Malang |nusantarajayanews.id – PBB menetapkan bahwa tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional.
Sejak saat itulah setiap bulan Desember hampir seluruh penjuru dunia yang fokus pada isu disabilitas terus mengadakan rangkaian agenda dalam menunjukkan kepeduliannya terhadap disabilitas, termasuk masyarakat Indonesia.
Pemerintah pusat yang memperhatikan dan memperdulikan terkait hak-hak penyandang disabilitas kemudian merumuskan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak-hak penyandang disabilitas, termasuk didalamnya hak bekerja.