Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Kapolsek Kadur bersama anggota mendatangi penemuan mayat di dusun ruberru , desa Kertagenah Tengah Kadur pamekasan

banner 2500x130

Pamekasan |nusantarajayanews.id – Adanya laporan Penemuan Mayat di tempat kejadian perkara(TKP) Pinggir kali dusun Burajah Desa Kertagenah Tengah Kec. Kadur Kab. Pemekasan Rabu (17 /01/2024 ) sekira Pukul 13.00 wib.

Petugas polsek kadur mendatangi Lokasi kejadian di pinggir kali Dusun Burajah Desa Kertagenah Tengah Kec. Kadur Kab. Pemekasan dengan nama korban Sa’diyah umur 71 tahun Pekerjaan Petani alamat Dusun Ruberru desa Kertagenah tengah.

banner 1000x130

Adapun Mayat ditemukan oleh MOKDIN , 40 tahun, petani, dusun Ruberru, desa Kertagenah tengah, dan MODEHLAN , 35 tahun dusun Ruberru, desa Kertagenah tengah, Kec. Kadur, kab. Pamekasan.

Kapolsek Kadur AKP Tamsil Efendi SH.,M.M sa’at mendatangi TKP menjelaskan kronologis kejadian, Korban ibu sa’diyah sudah dinyatakan hilang oleh keluarga mulai hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib dan sudah dicari oleh pihak keluarga namun korban tidak ditemukan.

Korban sendiri memiliki riwayat pikun karena usia lanjut, dan di hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 wib TKP pinggir kali Dusun Burajah Desa Kertagenah Tengah Kec. Kadur Kab. Pemekasan.

“Korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup saat diperiksa oleh saksi dan sudah dalam keadaan meninggal dunia terdapat luka lecet dibibir korban dan pihak keluarga menerima atas kejadian tersebut “Pungkasnya”.(red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130