Sampang |nusantarajayanews.id – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH pada ju’mat (12/01) siang kepada puluhan awak media menyampaikan telah terjadi peristiwa pembunuhan yang telah di rencanakan di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah yang terjadi pada hari jum’at pukul 03.30 Wib dilakukan Khoirul Anam (30) kepada keluarga pamannya S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.
Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.
Ipda Sujianto mengatakan bahwa tersangka bisa diamankan oleh personil personil Polsek Omben 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Saat diamankan personil Polsek Omben kesatuan Polres Sampang, Khoirul Anam mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya.
Kepada awak media, Ipda Sujianto menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa pisau telah diamankan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.
Untuk kesalahannya penyidik akan menjerat tersangka Khoirul Anam (30) dengan pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara pungkas Ipda Sujianto SH. (Red)