BALI nusantarajayanews.id – Kedatangan DPD RI ke Bali melanjuti pelanggaran kode etik berharap pihak MUI hadir di Sidang Kehormatan terkait melaporkan oknum anggota DPD Bali. (19/1/24)
Adanya dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dan telah beredar luas di berbagai platform media sosial, Badan Kehormatan DPD RI melaksanakan agenda sidang.
Dalam sidang ada dua hal yang perlu diterapkan yang pertama Menindak lanjuti pengaduan masyarakat adat Bubug selanjutnya yang kedua Laporan MUI.
Ketua bidang hukum MUI Bali, H. Agus Samijaya, S.H., M.H, melaporkan pemilik atau pengguna atau pengelola akun Instagram @aryawedaka***, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Agus mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kepada pihak Kepolisian agar segera menindak tegas terlapor AWK agar ada efek jera dan kepastian hukum.
Dalam hal ini respec cepat dari DPD RI Melakukan sidang kehormatan dimana mengambil keterangan dan bukti-bukti dari MUI serta saksi lainnya dilaksanakan sidang tertutup.
Hasil dari sidang tersebut akan di rumuskan pada 1/2/2024 di DPD RI jakarta terkaitnya pelanggaran kode Etik, Etika pelanggaran dll. (Nt)