Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Siswi SMP yang Dicabuli 4 Anggota Keluarganya Sendiri Akan Didampingi Pemkot Surabaya

banner 2500x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah melakukan pendampingan siswi SMP korban pencabulan empat orang anggota keluarganya.

Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut, pendampingan dimulai sejak kasus pencabulan ini dilaporkan polisi.

banner 1000x130

“Anak ini sementara di rumah tantenya. Kalau memungkinkan akan saya bawa ke shelter. Tapi menunggu kondisi si anak, sebab dia agak syok. Sebab ia baru berani menceritakannya baru-baru ini. Padahal peristiwanya telah terjadi sejak kelas empat SD, sekarang kelas dua SMP,” beber Ida saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (20/1/2024).

Hingga saat ini, Ida menyebut korban masih trauma dan syok. Diduga karena tidak kuat memendam peristiwa pencabulan yang sudah diterima sejak lama.

“Karena sepertinya sudah pada titik tidak kuat menanggung atau memendam. Akhirnya (korban) menceritakan ke tetangga. Tapi belakangan diamati tetangga, (korban) kok tambah murung,” paparnya.

Rencananya, korban akan dirawat DP3APPKB di shelter korban kekerasan termasuk dipindahkan ke sekolah yang mendekati shelter. “Sekarang (korban) masih belum mau,” katanya lagi.

Jika korban masih belum berkenan, lanjutnya, petugas yang mendatangi kediaman keluarga korban.

“Kami yang datang untuk konseling. Ini rupanya mulai dekat dengan salah satu konselor saya. Jadi kalau ingin cerita, biar konselornya yang datang ke rumah,” jelasnya.

Ida menerangkan, korban mengaku tidak hanya dicabuli, tapi juga disetubuhi oleh A, kakak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

“Pelaku kakak kandung, bapak kandung, dan paman dua (orang). Sudah ditangkap polisi. Kakaknya (dikenakan) wajib lapor karena shelter ABH milik Pemkot masih renovasi tahap akhir. Kalau sudah bisa dipakai, akan ditahan di shelter. Proses hukum berjalan semua. Kakak kandungnya iya (sampai menyetubuhi),” tutur Ida.

Selain korban, Ida menyebut akan mendampingi kakak korban sebagai pelaku, karena masih tergolong di bawah umur. Sekaligus memastikan kondisi kesehatan dan ada tidaknya keterlibatan narkotika.

“Karena kami pengin tes kesehatan juga narkoba atau tidak (kakak korban inisial A). Sampai sekarang belum ketemu karena dia masih diperiksa (polisi),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, B (12 tahun) siswi SMP Surabaya dicabuli paksa empat anggota keluarganya mulai ayah kandung, kakak kandung, dan dua paman.

Sementara dari pihak Polrestabes Surabaya melalui Kanit PPA pada saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini akan di liris haru Senin depan. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130