Kediri Kota |nusantarajayanews.id – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus kurun waktu selama bulan Januari 2024 sebanyak 8 perkara . Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H.,S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. Jum’at (16/2)
Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan perkara dengan 7 tersangka berhasil diamankan. Dari perkara perkara yang diungkap selama bulan Januari sebanyak 8 perkara,dari delapan perkara ini diantaranya ada perkara curanmor dengan TKP di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Setono Pande Kec Kota Kediri.
“Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin (73) warga Kec Ngasem,” tukas AKP Nova
Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah dengan barang bukti yang di sita sebanyak 24 galon Le meneral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten berhasil di amankan.
“Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tkp depan Masjid UNP Kota Kediri berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare Kediri,” tambah Nova.
Tersangka DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan masjid UNP “Kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke sepeda motor mio dan bisa menyala kemudian pergi lewat pintu belakang,” terang AKP Nova.
Polisi juga berhasil melakukan ungkap kasus pengroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura Kota Kediridan berhasil mengamankan 2 pelaku.
Selanjutnya berhasil juga ungkap penadah hasil pencurian sepeda motor dengan TKP Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY. Kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp. 1.100.000,-
Tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur
” Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim
Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti, pungkasnya.(red)