Kediri Kota|nusantarajayanews.id – Banyaknya pemberitaan tentang penganiayaan di sejumlah Pondok Pesantren yang berujung cidera dan trauma bahkan menagakibatkan sejumlah nyawa melayang.
Para orang tua akan berpikir seribu kalilipat untuk menyerahkan putra putrinya menuntut ilmu di sebuah Pondok Pesantren.
Dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan para santri senior disalah satu pesantren di Kediri yang membuat santri seniornya meninggal dunia membuat nama Pondok Pesantren tercoreng.
Seperti kejadian Santri Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah di Mojo, Kediri Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya gegara tidak melaksanakan sholat berjama’ah.
Awalmula , pihak ponpes mengabarkan ke pihak keluarga bahwa Bintang meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, fakta berkata lain saat jenazah Bintang diantar ke kampung halamannya di Kampunganyar, Kendenglembu, Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi, Sabtu (24/2).
Jenazah Bintang diantarkan dalam kondisi telah ditutup kain kafan. Kemudian, saat jenazah akan diangkat, muncul ceceran darah yang keluar dari keranda. Melihat hal itu, keluarga pun meminta agar kain kafan dibuka.
Permintaan itu sempat ditolak oleh FTH yang merupakan santri sekaligus sepupu korban, atas desakan keluarga korban kain kafan ditubuh korban dibuka.
Setelah dibuka alangkah terkejutnya bahwa jenazah korban terdapat luka lebam di sekujur tubuh ditambah ada luka seperti jeratan leher. Hidungnya juga terlihat patah.
Bahkan bukan hanya luka lebam ditubuh korban juga ditemukan luka sundukan rokok pada bagian kaki serta satu luka di bagian dada.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek Glenmore. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Bintang itu kemudian diambilalih penanganannya oleh Polresta Kediri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang.
Keempat tersangka ini merupakan senior korban di ponpes tersebut. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar,dan AK (17) dari Kota Surabaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga penganiayaan terhadap Bintang dipicu karena kesalahpahaman. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.
“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.
Sementara Rini Puspitasari pengacara empat tersangka mengungkap motif penganiayaan santri asal Banyuwangi hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, karena korban tidak salat.
Menurut Rini, tersangka yang satu di antaranya merupakan sepupu dan tiga lainnya adalah senior korban itu jengkel, karena yang bersangkutan sulit dinasihati untuk salat berjemaah.
Bahkan dari pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur mengungkapkan Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah yang jadi lokasi tewasnya Bintang ternyata tak memiliki izin. Ponpes itu telah beroperasi sejak tahun 2014. (Red)