banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sang Pengadil Menolak Eksepsi King Finder Wong

Eksepsi Ditolak Sang Pengadil Perkara King Finder Wong Berlanjut

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Sidang lanjutan, pasca eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sang Pengadil menjatuhkan putusan sela berupa, menolak eksepsi King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Dalam putusan sela, selain, menolak eksepsi terdakwa, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

banner 300x250

Dipersidangan, JPU, menyampaikan, sesuai rencana akan ada 16 saksi yang akan dihadirkan. Namun, dari para saksi tersebut, pihaknya, akan memilah milah saksi yang dihadirkan.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, masih belum bisa mengetahui berapa saksi yang akan dihadirkan guna meringankan terdakwa.

Selanjutnya, Sang Pengadil, akan melakukan schedule agenda sidang bahwa dalam sepekan akan digulir 2 atau 3 kali persidangan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130