Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Meninggalnya Sumarji, Pekerja Cleaning Service Bank Mayapada Surabaya, Masih Menimbulkan Misteri

banner 2500x130

Surabaya |nusantarajatanews.id –  Beredarnya berita terkait meninggalnya Sumarji (36) warga Rusun Urip Sumoharjo Surabaya, seorang pekerja Cleaning Service di Bank Mayapada sampai saat ini masih menimbulkan tanda tanya. Kamis (7/3/24).

Pasalnya setelah dilakukan Otopsi di RSUD Dr Soetomo Surabaya, pihak Kepolisian masih belum bisa memberikan keterangan prihal penyebab kematian Almarhum Sumarji.

banner 1000x130

Apakah korban meninggal dunia dengan wajar atau adanya dugaan pembunuhan dan dugaan lainnya.

Pada saat Team Media melakukan investigasi di kediaman keluarga korban yang ditemui Sari Maryati istri almarhum. Sari Maryati memohon kepada pihak Kepolisian Polsek Genteng Surabaya untuk mencari fakta kebenaran terkait meninggalnya suaminya.

“Dalam kasus ini, keluarga kami siap bekerjasama memberikan bantuan keterangan jika pihak Kepolisian Polsek Genteng memintanya,” ujar Sari istri mediang Sumarji.

Pihak keluarga juga berharap kasus ini diteruskan walaupun dari pihak perusahaan akan menempuh jalur damai.

“Kami tidak akan mau menandatangani perdamaian, karena menurut saya dengan meninggalnya Suami saya, ini masih terasa ganjal,” ucap Sari.

Sementara pada Selasa (5/3/24) dari pihak Bank Mayapada yang berada di jalan Gubernur Suryo Surabaya saat dikonfirmasi awak media, masih menolak memberikan keterangan dengan alasan pimpinan tidak ada di tempat.

Berhubung masih suasana duka, sementara untuk menangani kasus ini, istri korban sudah memberikan kuasa yang ditandatangi materai kepada saudara mediang suaminya berinisial M dengan tujuan mewakili istri korban untuk bisa berkoordinasi ataupun komunikasi dengan pihak Kepolisian,

Tetapi anehnya dari pihak kepolisian menolak dengan adanya surat kuasa yang di berikan Sari (istri korban) kepada saudara M.

M (Saudara Almarhum Sumarji) berharap dalam kasus ini bisa di tangani secara profesional, tegas dan adil.

“Jangan sampai hukum di Indonesia tajam di bawah tetapi tumpul di atas,” tegas M. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130