banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Menyaru sebagai Polisi, 3 dari 9 Tersangka Merampok Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar di Madiun Berhasil Ditangkap

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Madiun |nusantarajayanews.id – Viralnya di medsos terkait perampokan truck muatan rokok senilai Rp 3,1 milyar, Pihak Polres Madiun langsung ditindak lanjuti dengan cepat.

Diketahui sebanyak 9 tersangka yang melakukan aksi perampokan tersebut dengan menyaru sebagai anggota kepolisian.

banner 300x250

Dari 9 tersangka sementara ada 3 tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Madiun, diantaranya SPR, WW, dan AE ketiganya selaku eksekutor yang menyamar memakai seragam polisi lengkap dengan rompi hijaunya.

Sembilan tersangka berhasil diamankan di Pemalang dan Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (27/2/2024) dan langsung digiring ke Mako Polres Madiun untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menerangkan kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar.|

Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta.

“Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta,” ungkap Kapolres. (2/3/24).

Menurut pengakuan tersangka WW aksi perampokan ini sudah direncanakan seminggu sebelumnya dan mengikuti truck bermuatan rokok saat melintas daerah Malang.

Para tersangka menyaru sebagai anggota Polisi lengkap dengan seragam menyetop truk dan memeriksa dokumen perlengkapan kendaraan maupun angkutannya.

Setelah memeriksa perlengkapan dokumennya, Mereka (Perampok) berdalih dokumen tersebut ilegal. Kemudian sopir truck diborgol dan dibawa masuk ke mobil para tersangka. Kemudian truk dikemudikan oleh salah seorang Tersangka dibawa kabur.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini anggotanya masih memburu keenam tersangka lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya. Ke tiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130