Surabaya |nusantarajatanews.id – Sstresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka kurir narkoba jenis sabu di daerah Madiun.
Tersangka W alias D (42) warga Jalan Panglima Sudirman, Kejuro, Taman Kota Madiun diringkus dirumahnya pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menerangkan bahwa selama ini Tersangka W (42) sudah menjadi target dari pigak kami. Oleh karena itu anggota langsung mengejar tersangka sampai ke Kora Madiun.
“Pada saat penangkapan di rumah Tersangka, anggota berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa 4 Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 gram, 2 bungkus kosong teh cina warna hijau dan merah.,” ujar Kompol Suria Kasatnarkoba Polresrabes Surabaya. Rabu (17/4/24).
Selain itu pihaknya juga menyita 1 bendel plastic klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1Kartu ATM BCA 2 handphone beserta kartu simcard; dan 1 buah Panci Magic com.
Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AR Als. E (DPO) tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib secara ranjauan di Jalan Raya Dungus Sidoarjo.
“Terusterang, Saya melakukan hanya untuk mendapatkan imbalan. Pertama, Saya menerima sebanyak 2 Kg dan selanjutnya mengantarkan pesanan tersebut ke tempat tujuan atas suruhan AR alias E (DPO). ” ujar Tersangka.
Perlu diketahui Tersangka W Alias D Bin B melakukan menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 kali dengan dalih untuk kebutuhan ekonomi.
Untuk memoertanggungjawankan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)