Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Polri  

Pastikan Mudik Aman dan Nyaman Kapolres Pamekasan Pantau Jalur Blackspot Jalan Raya Ambat

banner 2500x130

PAMEKASAN |nusantarajayanews.id – Operasi Ketupat Semeru 2024 Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi beberapa PJU Polres Pamekasan melakukan patroli di blackspot Jalan Raya Ambat Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pantauan dan pengecekan Pos Pengamanan ( Pospam) Operasi Ketupat Semeru 2024 di Desa Ambat Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan ini juga untuk memastikan kesiapan keamanan jalur mudik lebaran 2024.

banner 1000x130

“Memastikan kesiapan anggota serta memastikan arus lalin di jalur rawan kecelakaan Jalan Raya Ambat lancar dan kondusif,”ujar AKBP Dani, Minggu (7/4).

Tidak hanya itu, Kapolres Pamekasan juga melakukan pemeriksanan administrasi Pos Pam Ops Ketupat Semeru 2024 Ambat serta memberikan beberapa penekanan kepada petugas jaga pos Pam.

“Keberadaan pos Pam ini penting, karena jalur Jalan Raya Ambat termasuk daerah rawan kecelakaan lalu lintas, dengan adanya Pos Pam ini semoga tidak ada kecelakaan di jalur ini”, harap AKBP Dani.

Keberadaan Pospam ini kata AKBP Dani juga untuk menjamin keamanan dan kelancaran bagi pemudik maupun masyarakat lainnya.

“Mencegah aksi kejahatan yang mungkin saja bisa terjadi dan sebagai tempat istirahat bagi pemudik yang kelelahan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik agar selalu menaati peraturan lalu-lintas.

“Mari bersama kita jaga dan wujudkan kondusifitas kamtibmas serta kamseltibcarlantas di Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2025 M,” pesannya. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130