Surabaya |nusantarajayanews.id – Polres Tanjung Perak Surabaya Berhasil menangkap enam pelaku kasus tawuran yang merenggut nyawa di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Pegirian Surabaya. Tawuran tersebut menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia.
Diantara enam pelaku adalah AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya, NR (17) dan MRA (15) keduanya warga Randu Barat Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, Peristiwa tersebut berawal dari sekelompok pemuda Jalan Kedungmangu Randu Surabaya, sebelum melakukan aksinya para pelaku berkumpul di basecamp wilayah Kedungmangu Selatan Surabaya, mereka sambil meneguk minuman keras (miras).
Tersangka NR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya berupa tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,”
Mengetahui adanya tantangan tersebut kemudian tersangka AR memberitahu kepada seluruh anggotanya agar mempersiapkan senjata untuk tawuran.
“Para Kelompok tawuran Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi dengan rute dari Jalan Kedungmangu Selatan mengarah ke Sidotopo Wetan. Selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru, pada saat sampai dititik pertemuan di pertigaan Jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” ujar William. Senin (29/4/24)
Sebaliknya kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.
“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo. Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” tutur William.
William lanjut menuturkan, mereka saling serang menyerang antar dua kelompok, hingga akhirnya salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa.
Namun sayangnya MZG terjatuh lalu langsung di bacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
Atas peristiwa tawuran antar kedua kelompok tersebut polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) mereka yang membacok pinggang MZG, dan diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.
“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” ungkapnya
William menegaskan, kami meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri karena Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak pernah main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri,(DPO)
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
“Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” Pungkasnya.(hd)