MOJOKERTO, Nusantara Jaya News – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (26/06/2024) kemarin.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengungkap sengketa tanah milik kliennya yang belum terselesaikan meski sudah 16 bulan berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Hadi Purwanto yang berusia 47 tahun, hadir bersama Suyitno, didampingi menantunya Sunarko Utomo atau yang biasa disapa Gus Bayu. Dari pihak Kejari Kabupaten Mojokerto, audiensi dihadiri oleh Kasi Intelijen Lilik Dwy Prasetio dan jajarannya, termasuk Kasubsi Johan Candra.
Mirisnya, audiensi ini tidak dihadiri oleh HS dan MHJR, kuasa hukum Suyitno sebelumnya. Akibatnya, aliran dana yang diminta oleh oknum kepada keluarga Suyitno masih tidak jelas dan mengambang hingga kini.
Selama audiensi, kedua belah pihak membahas banyak hal, termasuk kejanggalan dalam naskah berita acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan Tugas (PHPT) yang diterbitkan atas nama Kepala Kejari pada 23 Agustus 2023.
Menurut Hadi, dokumen yang ditandatangani oleh MHJR dan Kasi Intel Kejari tersebut diduga cacat hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia.
Ada beberapa kejanggalan yang disebutkan Hadi. Diantaranya adalah Berita acara tidak memiliki nomor yang diletakkan secara simetris di bawah judul, tidak adanya lampiran berita acara, dokumen tidak diketik dengan jenis huruf Arial.
Logo kejaksaan pada kop naskah tidak berukuran 2 cm x 2 cm, dokumen tidak diparaf oleh minimal dua pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya, dan tidak adanya kode “R” dengan tinta merah untuk dokumen rahasia.
Hal ini menimbulkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas Kejari Kabupaten Mojokerto dalam menangani kasus yang masih menjadi teka-teki. Beberapa pertanyaan terkait penerbitan SOP dalam surat berita acara pun muncul.
“Yang penting proses hukum yang dilaporkan Pak Suyitno melalui MHJR dan HS sudah diproses. Berita acara ini kami sampaikan ke kuasa hukum sebelumnya, supaya disampaikan ke Pak Suyitno. Wallahi, demi Allah niatnya baik,” kata Johan, Kasubsi Kejari Kabupaten Mojokerto, saat audiensi.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Lilik Dwy Prasetio menambahkan bahwa berita acara itu dibuat di luar kode tata naskah Kejaksaan. Menurutnya, niat menerbitkan surat dari Kejari adalah sebagai terobosan agar pelapor yang tidak bisa hadir saat itu tetap menerima informasi.
“Bukan masalah sah dan tidak sah. Ini bukan masalah keabsahan, tapi ini niat baik dari kita,” jelas Lilik.
Pada kesempatan tersebut, Hadi membeberkan bukti screenshot WhatsApp seorang oknum kuasa hukum yang diduga mencatut nama petinggi Kejari untuk memperoleh uang dari korban dengan jumlah besar.
“Ini hanya sebagian kecil. Karena kalau nanti melangkah ke ranah hukum, semuanya akan terbuka. Ini bukti transfer, dan untuk yang tunai juga besar. Ini diduga mengatasnamakan Kejaksaan,” ungkap Hadi dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi, Kamis (27/6/2024).
Hadi pun menyarankan agar Kejari Kabupaten Mojokerto lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat dalam berita acara, khawatir dokumen tersebut dapat disalahgunakan.
“Mohon maaf sebelumnya, kalau menerbitkan surat itu ya lebih hati-hati lagi,” tutur Hadi, yang disambut anggukan pejabat Adhyaksa yang duduk didepannya.
Setelah mendengar penjelasan lebih rinci, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto baru menyadari dan menerima masukan tersebut. “Oalah, berarti kita dimanfaatkan ini,” balas Lilik dengan keheranan.
Diperoleh keterangan bahwa melalui HS dan MHJR sebagai kuasa hukumnya, Suyitno pada 2 Desember 2022 melaporkan tiga orang dengan inisial SRJ, SNR, dan MHJ/TTK atas dugaan kejahatan persengkongkolan dalam pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2022 yang diselenggarakan oleh Pemdes Temon, Kecamatan Trowulan, ke Kejari Kabupaten Mojokerto dengan nomor surat 0333/LMT/HS.SH/XII/2022.
Pemberian kuasa ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris dan dokumen sesuai Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP atas tanah waris milik Suyitno dan keluarga yang tercatat dalam objek pajak nomor 071 di Persil 71 seluas 341 m² atas nama almarhum Sukadi.