Surabaya|Nusantara Jaya News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah meminta pemerintah kota (pemkot) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan sinkronisasi terhadap selisih garis pantai yang ada.Baktiono,
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menjelaskan bahwa perbedaan garis pantai dengan selisih mencapai 67,5 hektare memiliki dampak signifikan pada penentuan kewenangan.
“Hasil foto udara Badan Informasi Geospasial memang sama-sama benar, tetapi terdapat perbedaan. Solusinya adalah melakukan foto udara ulang,” ujar Baktiono.
Sinkronisasi garis pantai ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk dalam penghitungan luas wilayah di kawasan pesisir seperti Bulak dan Kenjeran yang dianggap sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Baktiono, proses pengambilan foto udara harus dilakukan pada waktu yang sama dan sesuai dengan kondisi pesisir yang sedang terjadi.
“Foto udara pada malam hari, siang hari, pagi, dan sore hari memiliki perbedaan karena terkait dengan pasang surut air laut. Jika waktu pengambilan berbeda, maka hasilnya juga akan berbeda,” tambahnya.
Sinkronisasi garis pantai juga dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keseragaman data mengenai garis pantai juga penting untuk melindungi kawasan konservasi mangrove.
“Perlu diperhatikan mana yang boleh dan tidak boleh, karena jika tidak dilakukan dapat menyebabkan abrasi di pantai. Di kawasan tersebut juga terdapat vegetasi dan biota laut yang perlu dijaga agar tidak punah,” tegasnya. (Red)