Jakarta |Nusantara Jaya News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa kebijakan subsidi listrik untuk tahun 2025 akan diberlakukan dengan fokus yang lebih tajam untuk membantu rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia. (20/6/24)
Menurut Menteri Arifin, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada golongan yang berhak, terutama kepada rumah tangga yang memang membutuhkan.
“Kebijakan subsidi listrik tahun 2025, yaitu tepat sasaran, diberikan hanya kepada golongan yang berhak untuk rumah tangga, dan kepada rumah tangga yang miskin dan rentan,” ujarnya.
Anggaran yang diajukan untuk subsidi listrik tahun 2025 mencapai Rp88,36 triliun, yang telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan kurs mata uang.
“Dengan asumsi ICP 75-85 dolar AS per barel dan kurs pada kisaran Rp15.300 sampai dengan Rp16.000 per dolar AS, inflasi sebesar 1,5 sampai 3,5 persen sesuai dengan KEM-PPKF 2025,” jelas Menteri Arifin.
Kementerian ESDM juga mencatat bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi transisi energi yang lebih efisien dan adil, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.
Selain itu, tidak akan ada penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan yang menerima subsidi.
Sebelumnya, dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, Kementerian ESDM telah mengajukan anggaran subsidi listrik sebesar Rp83,02 triliun hingga Rp88,36 triliun, yang lebih tinggi dibandingkan dengan APBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun.
Angka ini mencerminkan asumsi kurs rupiah dan harga minyak mentah Indonesia yang telah ditetapkan.Target pelanggan subsidi mencakup 41,08 juta, dengan jumlah penerima terbesar berasal dari rumah tangga yang menggunakan daya sebesar 450 VA, mencapai sekitar 45,46 hingga 45,99 persen dari total anggaran subsidi.
Lebih lanjut, alokasi subsidi juga termasuk rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA, bisnis kecil, industri kecil, pemerintah, sektor sosial, dan kelompok lainnya, dengan total perkiraan anggaran yang disesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing golongan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor energi secara berkelanjutan. (Red)