Jakarta|Nusantara Jaya News – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, telah mengumumkan bahwa korban judi online sekarang dapat masuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini diambil untuk membantu individu yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kecanduan judi online.
“Dengan kebijakan baru ini, kami membuka peluang bagi mereka yang terjerat masalah finansial akibat judi online untuk memperoleh bantuan sosial.
Tujuan utamanya adalah untuk membantu memulihkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan mereka,” kata Muhadjir Effendy dalam pernyataan resminya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada individu yang terdampak secara ekonomi akibat kecanduan judi online, dengan harapan mereka dapat kembali ke jalur yang lebih stabil secara finansial.
Sebelumnya, kriteria penerima bantuan sosial biasanya tidak mencakup korban kecanduan judi online.
Namun, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat, termasuk dampak negatif dari perjudian online.
Pemerintah juga mengimbau agar para korban judi online yang membutuhkan bantuan segera mengajukan diri dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Prosedur untuk mendaftar sebagai penerima bansos akan dijelaskan lebih lanjut oleh instansi terkait. (Red)