Jakarta, Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) RI periode 2012-2018. Ketiga tersangka tersebut adalah MRB, AJS, dan WLW, Selasa (25/6/2024) lalu.
MRB, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Basarnas dari tahun 2009 hingga 2015, diduga terlibat dalam pengondisian proses lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh Basarnas. AJS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubdit Pengawakan dan Pembekalan Basarnas periode 2013-2014, turut terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, WLW, Direktur CV. DLM/Swasta, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam memenangkan lelang yang diduga telah diatur.
Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Basarnas mengajukan usulan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2014. Setelah anggaran disetujui, MRB, selaku pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), langsung memberikan daftar calon pemenang lelang kepada AJS dan tim Pokja pengadaan Basarnas untuk pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan di tahun 2014. Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV. DLM, yang dipimpin oleh WLW.
Pengadaan barang dan jasa yang diduga telah dikondisikan tersebut meliputi pengadaan truk angkut personil 4 WD senilai Rp47,6 miliar dan Rescue Career Vehicle senilai Rp48,7 miliar. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa para tersangka telah melanggar sumpah jabatan mereka dan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepada mereka sebagai pelayan masyarakat.
“KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui sistem lelang dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dikutip dari unggahan postingan di laman resmi Instagram @official.kpk, Kamis (27/6/2024).
Wakil Ketua KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, baik itu pejabat negara maupun pihak swasta,” pungkasnya.