Jakarta |Nusantara Jaya News – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi bahwa bantuan sosial (bansos) yang diusulkan untuk korban judi daring tidak ditujukan kepada pelaku, melainkan kepada anggota keluarga yang terdampak, seperti anak dan istri/suami.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” ujar Menko Muhadjir pada Senin (17/6/24).
Menurutnya, bansos ini merupakan upaya untuk membantu pihak keluarga yang mengalami dampak serius dari perilaku judi daring, termasuk kerugian materi dan kesehatan mental yang berdampak fatal, seperti kasus-kasus yang telah terjadi.
Gagasan pemberian bansos kepada korban judi daring tersebut merupakan bagian dari persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Menko Muhadjir menegaskan bahwa pemberian bansos ini akan didiskusikan dengan Menteri Sosial untuk mengatur mekanisme dan penyalurannya secara tepat kepada keluarga yang terdampak.
“Dalam kondisi ini, tanggung jawab pemerintah, khususnya kami di Kemenko PMK, adalah untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang terdampak secara langsung oleh praktik judi daring,” tambahnya. (Red)