Jakarta |Nusantara Jaya News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengumumkan langkah tegas terkait penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Rabu (19/6/2024).
Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk khusus untuk menangani judi online akan menutup layanan pembelian pulsa atau top up game online di minimarket.
Rincian Langkah TindakanMenurut penjelasan Hadi Tjahjanto, pihaknya telah mengidentifikasi game online yang terafiliasi dengan praktik judi online.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan terhadap nomor virtual dari setiap pembelian top up game tersebut untuk menelusuri aktor-aktor di balik operasi game yang berkedok judi online.
Meskipun langkah ini diberlakukan untuk menangani judi online, Menko Polhukam menegaskan bahwa aktivitas pembelian pulsa untuk keperluan selain top up game online di minimarket tetap diizinkan untuk beroperasi.
Ini mencakup pembelian pulsa untuk telepon seluler, data internet, dan layanan komunikasi lainnya yang sah secara hukum.
Kebijakan ini diambil dalam upaya keras pemerintah untuk membersihkan industri game online dari praktik judi yang merugikan masyarakat.
Dengan menutup akses pembelian pulsa untuk top up game online di minimarket, diharapkan dapat mengurangi peredaran dana yang dimanfaatkan untuk kegiatan judi online di Indonesia. (Red)
Artikel ini memberikan informasi terbaru mengenai langkah pemerintah dalam menangani praktik judi online di Indonesia, khususnya terkait penutupan layanan pembelian pulsa untuk top up game online di minimarket. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan industri game online di tanah air.