SURABAYA, Nusantara Jaya News – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya terkait implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Namun, hingga saat ini, sosialisasi mengenai kewajiban ini masih dirasa belum maksimal di kalangan pelaku usaha.
Ketua Kadin Surabaya M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti, menegaskan bahwa sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin Surabaya berkomitmen untuk mengadvokasi dan membantu pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikasi halal.
“Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Mas Andi, sapaan akrabnya, menyorot sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang belum dilakukan secara maksimal.
“Banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari sertifikasi halal. Untuk itu, Kadin Surabaya siap memberikan dukungan penuh melalui program advokasi dan pendampingan kepada pelaku usaha,” ungkap Mas Andi.
“Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, hingga bantuan administrasi untuk memudahkan proses sertifikasi halal,” imbuh Kader Partai Demokrat Jawa Timur.
Di samping kurangnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, rendahnya implementasi sertifikasi halal juga diakibatkan oleh pelaku usaha yang tidak menyadari banyak keuntungan lain dari produk yang sudah tersertifikasi halal.
“Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Produk bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim,” tutur Mas Andi.
Tidak hanya berjalan sendiri, Kadin Surabaya akan menggandeng pihak-pihak terkait agar sertifikasi halal bisa dilakukan secara lebih intensif, ekstensif, dan komprehensif.
“Kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efisien dan transparan,” tegas Affandi.
Kader Partai Demokrat ini juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan fasilitas dan pendampingan khusus agar UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih mudah.
Implementasinya, Kadin Surabaya telah membentuk posko yang membantu UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. Mulai dari awal menyusun persyaratan administrasi hingga verifikasi oleh LPH. Ke depan, jika animo semakin bagus, UMKM Halal Center perlu segera dibentuk sebagai wujud keseriusan pencanangan implementasi sertifikasi halal untuk UMKM.
Sosialisasi, lanjutnya, harus terus dilakukan, bisa dengan mengadakan penyuluhan atau workshop. Jika perlu, diadakan semacam studi banding atau factory visit ke perusahaan yang sudah tersertifikasi halal, agar UMKM bisa lebih mengerti tentang penilaian dalam proses sertifikasi.
“Dengan langkah-langkah ini, Kadin Surabaya berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Surabaya,” pungkas Affandi.