Jakarta|Nusantara Jaya News – Ronny Talapessy, kuasa hukum untuk Kusnadi dan staf Hasto Kristiyanto dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), kembali mengajukan laporan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (20/6/2024).
Laporan kali ini terkait dengan bukti baru yang mencuat mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penyitaan ponsel milik Kusnadi, Hasto, dan buku catatan DPP PDIP oleh penyidik KPK.
Ronny Talapessy menyatakan bahwa mereka membawa bukti tambahan yang menunjukkan ketidakprofesionalan oknum penyidik KPK dalam proses penyitaan.
Menurutnya, ada dugaan pemalsuan surat dalam proses tersebut, di mana terdapat dua bukti acara penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK setelah penyitaan dilakukan, yakni pada tanggal 23 April dan 10 Juni.
“Dalam bukti acara penyitaan tanggal 23 April, Kusnadi telah memparaf, tetapi pada surat tertanggal 10 Juni tidak ada paraf dari kliennya,” kata Ronny di Kantor KPK Jakarta.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, karena surat yang sah seharusnya adalah yang tanggal 23 April di mana Saudara Kusnadi ikut memparaf. Kami melihat dugaan ini sebagai rekayasa,” tambahnya.
Ronny juga menyoroti bahwa kesalahan administrasi dan dugaan pemalsuan surat tersebut membuat barang-barang yang disita oleh Rossa tidak sah sebagai bukti dalam proses hukum.
Ia menganggap proses penyitaan ini bermuatan politis dan menyalahkan atas upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
“Dengan temuan bukti ini, kami mendesak Dewas KPK untuk mengusut laporan ini lebih lanjut. Dugaan pelanggaran etik berat terhadap penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto harus segera diproses,” tegas Ronny.
“Kami meminta agar Dewas menangani ini dengan cepat, karena proses ini jelas cacat hukum,” pungkasnya. (Red)