Sidoarjo |Nusantara Jaya News – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AM di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, jika terbukti adanya kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di sana.
Subandi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, menyatakan komitmennya untuk menangani masalah ini dengan serius.
“Sebagai pimpinan daerah, jika terdapat persoalan di pondok pesantren, kami akan memanggil dan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Subandi ketika diwawancarai di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo pada Jumat (21/6/2024).
Subandi menambahkan bahwa apabila hasil penyidikan polisi mengonfirmasi adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes, pemerintah daerah akan mendukung tindakan penutupan Ponpes AM.
“Jika pengasuh ponpes melakukan perbuatan tidak terpuji, kami akan menutupnya dan kami serahkan pada pihak berwenang untuk melakukan langkah selanjutnya,” katanya.
Plt Bupati Sidoarjo juga berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi ponpes lain di Sidoarjo untuk menjaga moralitas dan keamanan di lingkungan pondok.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang di ponpes lain di Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara itu, Moh. Solehuddin, Kasi Pondok Pesantren Kemenag Sidoarjo, mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kasus dugaan pelecehan di Ponpes AM.
“Kami akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan memberikan rekomendasi. Namun, pencabutan izin ponpes merupakan kewenangan Kemenag RI,” jelasnya.
Moh. Solehuddin menegaskan bahwa Kemenag Sidoarjo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ponpes AM. (Red)