Denpasar|Nusantara Jaya News -Tim Laboratorium Forensik Polda Bali telah mengungkap penyebab kebakaran yang mengguncang Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6/2024), yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran bermula dari dinamo stater mobil pick up yang mengeluarkan percikan api dan mengenai gas LPG dari tabung berukuran 50 kilogram.
AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan bahwa mobil yang terlibat biasa dikendarai oleh korban bernama E, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Labfor menemukan bahwa kunci masih terpasang di starter mobil dan dinamo stater sudah dalam keadaan terbakar.
Api dari dinamo stater mobil dengan cepat menyebar ke tabung LPG karena valve tidak tertutup rapat, memperburuk keadaan. Meskipun demikian, tidak ditemukan indikasi pengoplosan gas di dalam gudang tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan.
Sejauh ini, polisi belum menambahkan pasal terkait pengoplosan gas kepada tersangka, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, dan gudang LPG yang terbakar.
Sukadi menyebutkan bahwa tersangka, Sukojin, dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Red)